Jakarta | Mata Pena News — Rumah tangga Ridwan Rivai, pengusaha yang juga menjabat sebagai Ketua IT Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan, tengah menghadapi proses hukum perceraian setelah sang istri, Ulfah, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 1668/Pdt.G/2026/PA.JS.
Dalam keterangannya, Ulfah menyebut gugatan diajukan setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga yang dijalaninya tidak lagi menemukan titik penyelesaian. Dalam surat gugatan, ia mendalilkan adanya sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi penyebab keretakan rumah tangga, di antaranya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, serta dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Keputusan ini saya ambil setelah mempertimbangkan banyak hal. Saya merasa persoalan yang terjadi sudah melewati batas yang dapat saya toleransi dalam kehidupan rumah tangga,” ujar Ulfah.
Selain menguraikan alasan perceraian, Ulfah juga mengaku memiliki kontribusi dalam perjalanan usaha dan karier Ridwan Rivai sejak masa awal pernikahan. Sebagai praktisi hukum, ia menyebut turut memberikan pendampingan, dukungan, serta memperluas jaringan relasi yang menurutnya berkontribusi terhadap perkembangan usaha suaminya.
Ulfah juga mengklaim terdapat dana sekitar Rp200 juta yang merupakan hasil tabungannya sejak masa kuliah dan dititipkan kepada Ridwan Rivai. Menurut pengakuannya, dana tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.
Terkait harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan, Ulfah menyatakan fokus utama saat ini adalah penyelesaian perkara perceraian. Sementara itu, persoalan pembagian harta gono-gini disebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Rivai maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada Ridwan Rivai maupun kuasa hukumnya apabila yang bersangkutan berkenan memberikan keterangan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat dalam proses persidangan perdata yang masih berlangsung.
Dalil-dalil tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti secara hukum dan masih menunggu pembuktian di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red











