Oleh Heri Irawan
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI
Jakarta, | Mata Pena News – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 kemarin kembali diramaikan oleh tuntutan Hostum (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah), pembatasan bahkan penghapusan sistem outsourcing.
Dalam konteks itu, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menjadi sangat relevan bahkan bisa dibaca sebagai respons langsung atas tekanan sosial dan perkembangan hukum terbaru.
Salah satu dasar utama lahirnya aturan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diputus pada 31 Oktober 2024. Putusan ini merupakan hasil uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh berbagai pihak, terutama serikat pekerja/buruh yang tergabung di FSPMI – KSPI dan kelompok masyarakat sipil yang mempersoalkan sejumlah pasal ketenagakerjaan, termasuk outsourcing.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan merombak sekitar 21 norma dalam klaster ketenagakerjaan. Salah satu kritik utama adalah terlalu fleksibelnya pengaturan outsourcing dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai mengurangi perlindungan buruh.
MK bahkan memerintahkan agar pengaturan ketenagakerjaan diperbaiki dan dipisahkan secara lebih jelas dalam regulasi baru.
Di sinilah Permenaker 7/2026 mengambil peran. Melalui Pasal 3, pemerintah kembali memberikan batasan tegas terhadap jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Ada 6 jenis pekerjaan penunjang yang diperbolehkan, yaitu:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
- layanan penunjang operasional; dan
- pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Ketentuan ini penting jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, aturan mengenai outsourcing menjadi lebih longgar dan tidak lagi membatasi secara tegas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Akibatnya, praktik di lapangan berkembang ke arah outsourcing pekerjaan inti (core business), yang memicu keresahan luas di kalangan buruh dan menjadi salah satu isu utama dalam aksi May Day beberapa tahun terakhir.
Dengan Permenaker ini, pemerintah seolah “kembali ke jalur lama”, yakni membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang (non-core).
Ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan sebelum era Cipta Kerja, yang memang mengenal konsep pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Pasal 4 mempertegas isi minimal perjanjian alih daya, termasuk kewajiban menjamin hak pekerja seperti upah, lembur, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja. Bahkan, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada perusahaan alih daya, tetapi juga kepada perusahaan pemberi kerja untuk memastikan perlindungan tersebut benar-benar terpenuhi.
Namun, jika dikaitkan dengan semangat May Day 2026, regulasi ini masih menyisakan pertanyaan besar. Buruh tidak hanya menuntut pembatasan jenis pekerjaan, tetapi juga kepastian status kerja dan penghapusan praktik kerja tidak tetap yang berkepanjangan.
Putusan MK memang mendorong perbaikan regulasi, tetapi implementasinya masih sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen pemerintah.
Dari perspektif pengusaha, aturan ini memberi kepastian hukum setelah sebelumnya terjadi kekaburan norma pasca UU Cipta Kerja. Namun dari perspektif buruh, ini baru langkah awal belum solusi menyeluruh.
Akhirnya, Permenaker 7 Tahun 2026 mencerminkan sebuah kompromi: antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan tuntutan perlindungan pekerja. May Day kemarin mengingatkan bahwa kompromi ini harus terus diuji. Sebab tanpa pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata pada pekerja, pembatasan enam jenis pekerjaan dalam Pasal 3 berpotensi hanya menjadi teks normatif bukan perubahan nyata di lapangan.
*red/Hi










