Jakarta | Mata Pena News – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa delapan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari berbagai partai politik.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kepala daerah yang mendapatkan perlindungan atau keistimewaan dalam penegakan hukum.
“Ini menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bima Arya.
Adapun delapan kepala daerah yang terjaring OTT KPK sejauh ini adalah:
1.Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Partai Golkar)
2.Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (NasDem)
3.Gubernur Riau Abdul Wahid (PKB)
4.Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (PDIP
5.Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Golkar)
6.Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (PDIP)
7.Wali Kota Madiun Maidi (hampir menjadi kader Gerindra)
8.Bupati Pati Sudewo (Gerindra)
Sejauh ini, dari delapan kepala daerah yang terjaring OTT tersebut, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menariknya, tujuh kepala daerah yang lebih dahulu ditangkap bahkan belum genap satu tahun menjabat sejak dilantik. Mereka diketahui mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Fenomena ini kembali menyoroti tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait integritas pejabat publik yang baru saja memperoleh mandat dari rakyat melalui pemilihan kepala daerah.
Jurnalis : Yuda
Penulis : Yuda










