Bandung | Mata Pena News – YTR (29), perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya berinisial TH (30), kini mulai menunjukkan perkembangan kondisi kesehatan setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti, mengungkapkan korban saat ini telah mampu berkomunikasi meski masih dalam tahap pemulihan fisik dan psikologis.
“Sudah, tapi tidak banyak, ya. Sekarang kita harapkan banyak beristirahat dulu untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,” kata Siska, Selasa (23/6/2026).
Menurut Siska, pihaknya sengaja membatasi interaksi dengan korban agar proses pemulihan dapat berjalan optimal. Kondisi YTR masih memerlukan perhatian khusus, baik dari sisi kesehatan maupun pendampingan psikologis.
“Kita sih hanya menyapa aja. Bagaimana kondisinya hari ini, seperti itu, terus ke keluarganya. Kita nggak mau terlalu mengganggu pasien,” ujarnya.
Kasus yang menimpa YTR menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan dan penyekapan dalam kurun waktu yang cukup lama. Saat ini, fokus utama pemerintah daerah dan tenaga medis adalah memastikan kondisi korban terus membaik sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa yang dialaminya.
Di sisi lain, aparat kepolisian masih memburu TH (30), pria yang disebut sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut. Hingga kini, keberadaan yang bersangkutan masih dalam proses pencarian.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengatakan tim kepolisian masih terus melakukan pengejaran.
“Masih proses (pengejaran),” kata Rumi dalam pesan singkat.
Polda Jawa Barat belum merinci perkembangan terbaru terkait lokasi maupun kemungkinan persembunyian terduga pelaku. Namun, polisi memastikan upaya pencarian terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang menimpa korban.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh aparat penegak hukum. Status hukum serta seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Red











