Bupati Sukabumi Resmi Berhentikan Kepala Desa Babakanjaya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUKABUMI | Mata Pena News – Bupati Sukabumi Asep Japar resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Ence Benno secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Babakanjaya.

Berdasarkan salinan surat keputusan yang beredar, pemberhentian tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan, di antaranya Laporan Hasil Pengawasan dalam bentuk Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Selain itu, terdapat surat dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan nomor yang sama, surat Camat Parungkuda Nomor 400.10.2.2/357/Sekret/2026 tanggal 23 April 2026 perihal tindak lanjut surat BPD Desa Babakanjaya, serta surat usulan pemberhentian dari BPD Desa Babakanjaya Nomor 023-BPB-BJY/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Bantuan 130 Becak Listrik dari Presiden Prabowo untuk Warga Bogor

Keputusan Bupati tersebut mendapat sambutan positif dari Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (17/6/2026), GMBB menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sah, berlaku, dan mengikat secara hukum.

Menurut GMBB, keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Tahapan tersebut mencakup mosi tidak percaya masyarakat yang disampaikan pada 19 Oktober 2025, rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya, audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

GMBB menilai bahwa berbagai temuan selama proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius sehingga menjadi dasar bagi Bupati Sukabumi untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:  Peran Penting Dinsospermades dalam Realisasi Banprov di Desa-Desa Jepara

Atas terbitnya keputusan tersebut, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi Asep Japar beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Wakil Bupati, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, serta BPD Desa Babakanjaya.

“Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” demikian pernyataan GMBB.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses pemerintahan di Desa Babakanjaya selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pengisian dan pelaksanaan tugas pemerintahan desa pasca pemberhentian kepala desa.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB