SUKABUMI | Mata Pena News – Bupati Sukabumi Asep Japar resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Ence Benno secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Babakanjaya.
Berdasarkan salinan surat keputusan yang beredar, pemberhentian tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan, di antaranya Laporan Hasil Pengawasan dalam bentuk Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Selain itu, terdapat surat dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan nomor yang sama, surat Camat Parungkuda Nomor 400.10.2.2/357/Sekret/2026 tanggal 23 April 2026 perihal tindak lanjut surat BPD Desa Babakanjaya, serta surat usulan pemberhentian dari BPD Desa Babakanjaya Nomor 023-BPB-BJY/III/2026 tanggal 10 Maret 2026.
Keputusan Bupati tersebut mendapat sambutan positif dari Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (17/6/2026), GMBB menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sah, berlaku, dan mengikat secara hukum.
Menurut GMBB, keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Tahapan tersebut mencakup mosi tidak percaya masyarakat yang disampaikan pada 19 Oktober 2025, rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya, audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
GMBB menilai bahwa berbagai temuan selama proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius sehingga menjadi dasar bagi Bupati Sukabumi untuk mengambil tindakan tegas.
Atas terbitnya keputusan tersebut, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi Asep Japar beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Wakil Bupati, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, serta BPD Desa Babakanjaya.
“Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” demikian pernyataan GMBB.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses pemerintahan di Desa Babakanjaya selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pengisian dan pelaksanaan tugas pemerintahan desa pasca pemberhentian kepala desa.
Red














