PT Trisula Media Sejahtera
AKTA KEMENKUMHAM :
NOMOR : AHU -0023836.AH.01.01.TAHUN 2022
NPWP : 63.976.211.1-434.000
EMAIL: trisulamediasejahtera@gmail.com
website : www.matapenanews.com
Telpon : 085883939703
Dewan Pembina: Adi Prabowo
Dewan Penasehat: Syaiful maulana, M. Abdul Halim (Mas Eko) , Almavizikry, Alexa Fahmi, Agus Suparta
Pimpinan Umun: Rudi Irawan, A.md
Pimpinan Perusahaan: Sri Haryani
Pimpinan Redaksi : Rudi Irawan
Wakil Pimpinan Redaksi : Herry Irawan, SE. Suworo,S.Si.,M.M , Susilo Yuwono ,SE.SH.MM Joko Santoso
Kuasa Hukum
Rohmat Selamat. SH.,M.Kn
Dewan Redaksi: Diori Ambarita, Rudi,Heri Irawan,Sujai,Ade Nopiansyah, Achdiat . R, Ihsan
Reporter: Dedi, Iwan,, Wildan, Nurcholis, Dayat
- Korwil Jawa Timur : M.Nurcholis
Kabiro Kota Bogor : Muhamad Ahi
Kabiro Depok: Ade Nofiansyah
Kabiro Kabupaten Bekasi :Joko.S
Teknologi dan Disain: Febri, Deni kurniawan
Direktur Media Sosial : Farhan Akbar S. Kom & Muhammad Fian Arga Yuda S. Kom
Keuangan: Sri
Alamat Redaksi: Warnasari No: 108 Rt 002/09 Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor
Kode Etik Internal Perusahaan Pers
1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Siber www.matapenanews.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan surat tugas
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Mata Pena News atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Mata Pena News melalui surat elektronik
3. Wartawan Mata Pena News dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Mata Pena News.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.matapenanews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke email: redaksi@matapenanews.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.