Redaksi

PT Trisula Media Sejahtera

AKTA KEMENKUMHAM : 

NOMOR : AHU -0023836.AH.01.01.TAHUN 2022

NPWP : 63.976.211.1-434.000

EMAIL: trisulamediasejahtera@gmail.com

website : www.matapenanews.com

Telpon : 085883939703

Dewan Pembina: Adi Prabowo

Dewan Penasehat: Syaiful maulana, M. Abdul Halim (Mas Eko) , Almavizikry, Alexa Fahmi, Agus Suparta

Pimpinan Umun: Rudi Irawan, A.md

Pimpinan Perusahaan: Sri Haryani

Pimpinan Redaksi : Rudi Irawan

Wakil Pimpinan Redaksi : Herry Irawan, SE. Suworo,S.Si.,M.M   , Susilo Yuwono ,SE.SH.MM Joko Santoso 

Kuasa Hukum


Rohmat Selamat. SH.,M.Kn


Dewan Redaksi: Diori Ambarita, Rudi,Heri Irawan,Sujai,Ade Nopiansyah, Achdiat . R, Ihsan

Reporter: Dedi, Iwan,, Wildan, Nurcholis, Dayat

  1. Korwil Jawa Timur : M.Nurcholis

Kabiro Kota Bogor : Muhamad Ahi

Kabiro Depok: Ade Nofiansyah

Kabiro Kabupaten Bekasi :Joko.S

Teknologi dan Disain: Febri, Deni kurniawan

Direktur Media Sosial : Farhan Akbar S. Kom & Muhammad Fian Arga Yuda S. Kom

Keuangan: Sri

Alamat Redaksi: Warnasari No: 108 Rt 002/09 Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor

 

Kode Etik Internal Perusahaan Pers

1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Siber www.matapenanews.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan surat tugas

2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Mata Pena News atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Mata Pena News melalui surat elektronik

3. Wartawan Mata Pena News dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Mata Pena News.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.matapenanews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke email: redaksi@matapenanews.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.