Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA |  Mata Pena News – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Usai proses pelimpahan tahap II, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud serta menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Total terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Marcelo.

Pantauan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dr Tifa meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 16.58 WIB setelah seluruh proses pelimpahan selesai dilakukan.

Usai keluar dari kantor kejaksaan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya dan dr Tifa.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

“Alhamdulillah, saya secara pribadi menghaturkan banyak terima kasih,” ujar Roy.

Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang menurutnya telah mendukung perjuangannya selama menghadapi proses hukum. Ia juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena saya yakin beliau berandil dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dr Tifa.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap persidangan.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB