Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA |  Mata Pena News Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Usai proses pelimpahan tahap II, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud serta menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.

Baca Juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto: Persatuan Adalah Benteng Terkuat Bangsa di Hari Lahir Pancasila 2026

Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Total terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Marcelo.

Pantauan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dr Tifa meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 16.58 WIB setelah seluruh proses pelimpahan selesai dilakukan.

Usai keluar dari kantor kejaksaan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya dan dr Tifa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Bupati Cup 2026: Biliar Jadi Ajang Bangun Solidaritas dan Cetak Atlet Berprestasi

“Alhamdulillah, saya secara pribadi menghaturkan banyak terima kasih,” ujar Roy.

Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang menurutnya telah mendukung perjuangannya selama menghadapi proses hukum. Ia juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena saya yakin beliau berandil dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dr Tifa.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap persidangan.

Red

Berita Terkait

Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan
Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
M.Mur,SH. Di Tunjuk sebagai Ketua Divisi Pertanahan pusat KOHKANTAH PROBANGSI 
Diskusi Publik Bersama Calon Kepala Desa Sukadanau H. Ruslani SH Bahas Aspirasi dan Solusi Pembangunan Desa
Redaksi Berkisah: Peristiwa 10 Muharam dan Diterimanya Taubat Nabi Adam AS
Arief Martha Rahadyan” Apresiasi Langkah Wakil Ketua DPR RI, untuk Kawal Transparansi Harga BBM Buat Kepentingan Rakyat
MI Darul Ulum Bogor Utara Gelar Imtihan dan Pelepasan Siswa Tahun 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:31 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03 WIB

Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:34 WIB

Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs

Senin, 22 Juni 2026 - 10:04 WIB

Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:16 WIB

Diskusi Publik Bersama Calon Kepala Desa Sukadanau H. Ruslani SH Bahas Aspirasi dan Solusi Pembangunan Desa

Berita Terbaru