Depok | Mata Pena News — Advokat Kang Prabu, yang akrab disapa Kang Edo, menyampaikan bahwa persidangan perkara wanprestasi yang melibatkan kliennya di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (18/6/2026) memasuki tahap mediasi.
Menurut Kang Edo, dalam agenda persidangan hari ini turut dihadirkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai pihak tergugat.
Lebih lanjut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya meminta kepada BPN untuk melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang saat ini masih menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Langkah tersebut dinilai perlu guna menjaga status quo objek sengketa hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses mediasi dijadwalkan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan, dengan harapan para pihak dapat mencapai penyelesaian yang terbaik atas sengketa yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus mendampingi klien dan mengawal proses hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kang Edo.
Red











