Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Pena News Perempuan muda pendiri sekaligus Ketua Umum Women Lawyer Club (WLC), Zulfah Andriani, S.H., M.H., CTL, terus menunjukkan kiprahnya di dunia hukum. Perempuan kelahiran Makassar ini kini berusia 30 tahun dan aktif sebagai lawyer serta pengacara.

Sebagai sosok perempuan yang berkelas dan berwibawa, Zulfah Adriani,SH.,M.H,CLA,CTL mencatatkan namanya sebagai Pendiri Pertama Women Lawyer Club di Indonesia.

Dengan visi besar menghadirkan wadah profesional bagi advokat perempuan, ia mendirikan dan membangun organisasi ini sebagai simbol kekuatan, integritas, dan solidaritas perempuan dalam dunia hukum di Indonesia.jelasnya, Rabu(11 februari 2026).di sela kesibukannya.

Baca Juga:  Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Kepemimpinannya mencerminkan ketegasan, kecerdasan, serta komitmen kuat terhadap keadilan dan pemberdayaan perempuan Indonesia.

Zulfah Andriani yang akrab disapa Kak Ulfa ini Lulusan Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan organisasi yang ia dirikan.

“Alhamdulillah, saat ini kami sudah membentuk Women Lawyer Club di hampir 27 provinsi dan 27 kabupaten/kota di Indonesia. Tujuan saya membentuk WLC ini adalah sebagai wadah bagi anak-anak muda, khususnya generasi penerus di bidang hukum, agar lebih paham bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami hukum,” jelasnya.

Women Lawyer Club hadir sebagai wadah bagi perempuan Indonesia yang di bidang hukum ,yang berfokus pada masyarakat dan keadilan. WLC menjadi ruang kolaboratif bagi advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswi hukum, serta organisasi perempuan.

Baca Juga:  Advokat Kang Edo Siap Dampingi Klien dalam Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok

“Kami di WLC siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan komunitas hukum lainnya untuk membantu sosialisasi hukum kepada masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kak Ulfa menegaskan bahwa WLC juga memiliki komitmen sosial melalui LBH Women Lawyer Club.

“Tujuan kami adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama masyarakat kurang mampu, secara gratis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA
Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan
Advokat Kang Edo Siap Dampingi Klien dalam Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok
Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:44 WIB

Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:10 WIB

Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:51 WIB

Advokat Kang Edo Siap Dampingi Klien dalam Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:26 WIB

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Berita Terbaru