Fasos-Fasum Jadi Ladang Bisnis? Warga Desak Pemkot Bekasi Bertindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Bekasi | Mata Pena News – Dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat diduga telah dibangun secara permanen dan dikomersialkan oleh oknum tertentu tanpa kejelasan status hukum yang transparan.

Padahal, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas bahwa perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat berujung pada pidana penjara dan denda.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media online Matapenanews.com pada Senin (22/6/2026), dugaan tersebut ditemukan di wilayah Perumahan Jatiwaringin Asri, RT 01 RW 013, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ironisnya, lahan yang diduga merupakan fasos-fasum tersebut disebut telah berubah fungsi menjadi bangunan komersial dan beroperasi sejak sekitar tahun 2014 hingga sekarang tanpa adanya penertiban yang jelas dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Saat dikonfirmasi, salah seorang penyewa mengaku memperoleh hak sewa melalui pengurus lingkungan setempat.

“Saya nyewa lewat pengurus RW 13, Bang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar: siapa yang sebenarnya memberikan izin, atas dasar hukum apa, dan ke mana hasil pemanfaatan komersial lahan publik tersebut mengalir selama bertahun-tahun?

Jika benar lahan tersebut berstatus fasos-fasum, maka pemanfaatannya untuk kepentingan bisnis tidak hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan terhadap aset yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas.

Publik menilai persoalan ini bukan sekadar masalah bangunan, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset publik, pengawasan pemerintah daerah, serta potensi kerugian masyarakat akibat hilangnya ruang dan fasilitas umum yang menjadi hak mereka.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bagian pengawasan dan pengendalian menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga:  tes

“Baik Bang, akan kami tindak lanjuti,” tulisnya singkat.

Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade baru mendapat perhatian setelah menjadi sorotan media.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak berhenti pada janji penelusuran semata. Audit menyeluruh terhadap status lahan, legalitas bangunan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, hingga potensi pelanggaran administrasi maupun pidana dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan kepada publik demi menghindari kesan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu.

Jika fasos dan fasum yang merupakan hak masyarakat dapat dengan mudah berubah menjadi aset komersial tanpa pengawasan yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang kota, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan itu sendiri.

(JKS)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB