Fasos-Fasum Jadi Ladang Bisnis? Warga Desak Pemkot Bekasi Bertindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Bekasi | Mata Pena News – Dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat diduga telah dibangun secara permanen dan dikomersialkan oleh oknum tertentu tanpa kejelasan status hukum yang transparan.

Padahal, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas bahwa perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat berujung pada pidana penjara dan denda.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media online Matapenanews.com pada Senin (22/6/2026), dugaan tersebut ditemukan di wilayah Perumahan Jatiwaringin Asri, RT 01 RW 013, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ironisnya, lahan yang diduga merupakan fasos-fasum tersebut disebut telah berubah fungsi menjadi bangunan komersial dan beroperasi sejak sekitar tahun 2014 hingga sekarang tanpa adanya penertiban yang jelas dari pihak berwenang.

Baca Juga:  VIRAL DI TIKTOK! Warga Jepara Gelar Lomba Mancing di Jalan Berlubang, Sindir Janji “Jepara Mulus” Bupati

Saat dikonfirmasi, salah seorang penyewa mengaku memperoleh hak sewa melalui pengurus lingkungan setempat.

“Saya nyewa lewat pengurus RW 13, Bang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar: siapa yang sebenarnya memberikan izin, atas dasar hukum apa, dan ke mana hasil pemanfaatan komersial lahan publik tersebut mengalir selama bertahun-tahun?

Jika benar lahan tersebut berstatus fasos-fasum, maka pemanfaatannya untuk kepentingan bisnis tidak hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan terhadap aset yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas.

Publik menilai persoalan ini bukan sekadar masalah bangunan, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset publik, pengawasan pemerintah daerah, serta potensi kerugian masyarakat akibat hilangnya ruang dan fasilitas umum yang menjadi hak mereka.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bagian pengawasan dan pengendalian menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga:  Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor Periode 2026–2031

“Baik Bang, akan kami tindak lanjuti,” tulisnya singkat.

Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade baru mendapat perhatian setelah menjadi sorotan media.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak berhenti pada janji penelusuran semata. Audit menyeluruh terhadap status lahan, legalitas bangunan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, hingga potensi pelanggaran administrasi maupun pidana dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan kepada publik demi menghindari kesan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu.

Jika fasos dan fasum yang merupakan hak masyarakat dapat dengan mudah berubah menjadi aset komersial tanpa pengawasan yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang kota, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan itu sendiri.

(JKS)

Berita Terkait

Mutiara Hikmah BES : Menilai Kepemimpinan Dengan Timbangan Amanah Dan Keadilan 
Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Mulai Pulih, Polisi Masih Buru Terduga Pelaku
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan
Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan
Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
M.Mur,SH. Di Tunjuk sebagai Ketua Divisi Pertanahan pusat KOHKANTAH PROBANGSI 
Diskusi Publik Bersama Calon Kepala Desa Sukadanau H. Ruslani SH Bahas Aspirasi dan Solusi Pembangunan Desa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:41 WIB

Fasos-Fasum Jadi Ladang Bisnis? Warga Desak Pemkot Bekasi Bertindak Tegas

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Mutiara Hikmah BES : Menilai Kepemimpinan Dengan Timbangan Amanah Dan Keadilan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:51 WIB

Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Mulai Pulih, Polisi Masih Buru Terduga Pelaku

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03 WIB

Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:34 WIB

Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs

Berita Terbaru