Praktik Jual Beli LKS di Jepara Masih Marak, Wali Murid Mengaku Tertekan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara | Mata Pena News – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih ditemukan meski pemerintah daerah telah melarangnya.

Kondisi ini menimbulkan keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa terbebani dan tertekan untuk tetap membeli LKS agar anak mereka tidak mengalami kesulitan di kelas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, LKS dijual dengan kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp130.000 per siswa.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pendidikan yang melarang sekolah melakukan transaksi buku atau bahan ajar kepada peserta didik.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Jepara telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan penjualan LKS di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Namun di lapangan, praktik tersebut masih berlangsung dengan modus baru.

Jika sebelumnya LKS dijual langsung oleh pihak sekolah, kini sebagian sekolah diduga mengalihkan mekanisme pembelian dengan menunjuk wali murid atau toko tertentu sebagai rujukan.

Dengan cara ini, transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung oleh sekolah, tetapi siswa tetap diarahkan untuk membeli LKS yang digunakan dalam proses belajar.
Sejumlah wali murid mengaku berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi mereka mengetahui adanya larangan dari pemerintah daerah, namun di sisi lain anak-anak mereka merasa perlu memiliki LKS agar tidak tertinggal dalam pembelajaran.

“Kami sebenarnya keberatan, tapi anak juga bilang kalau tidak punya LKS takut berbeda dengan teman-temannya,” ujar salah satu wali murid.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Menanggapi kondisi tersebut, Agus mempertanyakan mengapa praktik jual beli LKS masih terus terjadi meski sudah ada larangan resmi. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan sekaligus memastikan pengawasan berjalan secara serius.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu bertindak tegas dan transparan untuk menghentikan praktik tersebut. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga penting untuk melindungi hak siswa dan orang tua dari beban tambahan yang seharusnya tidak terjadi dalam proses pendidikan.

Pengawasan yang konsisten dari dinas pendidikan dinilai menjadi kunci agar kebijakan larangan penjualan LKS tidak hanya berhenti pada surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh sekolah di Jepara.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB