AIR SUGIHAN, OKI | Mata Pena News Sejumlah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melaporkan dugaan pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa di SDN 1 Sidomulyo. Selain itu, warga juga meminta adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan dana pendidikan dan pembangunan fisik di sekolah tersebut.
Menurut dokumen laporan yang disebutkan warga, sejumlah biaya yang diduga dipungut dari orang tua siswa antara lain untuk seragam, buku pendamping, kegiatan sekolah, biaya perpisahan, dan kebutuhan lainnya. Beberapa orang tua siswa mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus dibayarkan.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa sebagian orang tua merasa terbebani oleh pungutan tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan mengenai penggunaan dana dan kebijakan yang diterapkan sekolah,” ujarnya.
Selain persoalan pungutan, warga juga mempertanyakan pengelolaan dana operasional sekolah dan pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, dan aparat penegak hukum melakukan audit serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan laporan kepada instansi terkait dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak SDN 1 Sidomulyo, termasuk Kepala Sekolah Darsono, S.Pd., belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah masih terus dilakukan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI juga belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan masyarakat. Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Apabila hasil pemeriksaan dari instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, maka proses penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Berita ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Reporter : Kaperwil Sumsel











