OKU TIMUR – Mata Pena News
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Wakimin, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala SDN 01 Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun tim media dari salah satu tenaga pendidik di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa Ruswanto, selaku Kepala SDN 01 Karang Endah, diduga merangkap tiga posisi sekaligus. Selain menjabat sebagai kepala sekolah, Ruswanto juga disebut menjabat sebagai Ketua KSB dan Ketua MKKS di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status maupun dasar penugasan jabatan tersebut.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Sikap belum memberikan keterangan itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap tata kelola jabatan di lingkungan sekolah dasar negeri.
Di sisi lain, Ruswanto selaku Kepala SDN 01 Karang Endah juga belum memberikan jawaban saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.
Mengacu pada sejumlah regulasi, ASN pada prinsipnya dilarang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas utama.
Beberapa aturan yang menjadi sorotan antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 17 ayat (2) huruf b, terkait larangan jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 ayat (2), terkait larangan melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas sebagai ASN.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan kepala sekolah harus fokus menjalankan fungsi kepemimpinan pendidikan.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 huruf a, mengenai larangan rangkap jabatan dalam pelayanan publik.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan tersebut guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur maupun Kepala SDN 01 Karang Endah belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan tim media.
Reporter: Kaperwil Sumsel











