Kadis Pendidikan OKU Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SDN 01 Karang Endah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

OKU TIMUR – Mata Pena News

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Wakimin, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala SDN 01 Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

 

Informasi yang dihimpun tim media dari salah satu tenaga pendidik di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa Ruswanto, selaku Kepala SDN 01 Karang Endah, diduga merangkap tiga posisi sekaligus. Selain menjabat sebagai kepala sekolah, Ruswanto juga disebut menjabat sebagai Ketua KSB dan Ketua MKKS di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status maupun dasar penugasan jabatan tersebut.

 

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

 

Sikap belum memberikan keterangan itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap tata kelola jabatan di lingkungan sekolah dasar negeri.

 

Di sisi lain, Ruswanto selaku Kepala SDN 01 Karang Endah juga belum memberikan jawaban saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.

 

Mengacu pada sejumlah regulasi, ASN pada prinsipnya dilarang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas utama.

 

Beberapa aturan yang menjadi sorotan antara lain:

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 17 ayat (2) huruf b, terkait larangan jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 ayat (2), terkait larangan melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas sebagai ASN.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

 

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan kepala sekolah harus fokus menjalankan fungsi kepemimpinan pendidikan.

 

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 huruf a, mengenai larangan rangkap jabatan dalam pelayanan publik.

 

 

Meski demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.

 

Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan tersebut guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur maupun Kepala SDN 01 Karang Endah belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan tim media.

 

Reporter: Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB