Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan Jaksa dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kebijakan Digitalisasi Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | Mata Pena News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa disebut menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

“Saya yakin tidak ada unsur korupsi dalam kebijakan yang dijalankan klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum kepada wartawan seusai persidangan.

Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan substansi kebijakan yang menurut mereka merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan berbasis teknologi.

Baca Juga:  Cek Aset hingga Motivasi Petugas, Muzakkir Siapkan Tirta Pakuan Kembangkan Bisnis Non-Air

Menurut pihak kuasa hukum, pengadaan Chromebook dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program tersebut juga disebut telah melalui proses kajian sebelum dilaksanakan.

Dalam sidang itu, Nadiem tidak membacakan nota pembelaan secara langsung. Dokumen pledoi disampaikan secara tertulis melalui tim penasihat hukumnya.

Jaksa Nilai Ada Kerugian Negara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan proyek pengadaan Chromebook dan CDM diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai proses pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur dan diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara.

Sidang Putusan Dijadwalkan Pekan Depan

Baca Juga:  Dugaan ketidak sesuaian pembangunan gedung posyandu di Muara Padang Warga Minta Audit Anggaran 

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta nota pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung pada 2024 terkait pengadaan sekitar satu juta unit Chromebook periode 2020 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan, Nadiem Makarim sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum merilis salinan lengkap tuntutan resmi. Informasi mengenai tuntutan 18 tahun penjara tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen melalui kanal resmi lembaga penegak hukum tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Agung maupun tim kuasa hukum terdakwa guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

Reporter: Yuda

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

BPD Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung Desak Transparansi dan Audit Pengelolaan Dana BUMDes Rp224 Juta
Pemdes Tegal Waru Jemput Bola, BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga
Diduga Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Mujo Rahayu Bermasalah, Perbedaan Data Anggaran dan Ukuran Kolam Disorot
Kadisdik OKU Timur Sidak SD Taraman, Temukan Sekolah Kosong Saat Jam Belajar Masih Berlangsung
Kadis Pendidikan OKU Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SDN 01 Karang Endah
Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 
Bogorun 2026 Semarakkan HJB ke-544, Solusi Bangun Indonesia Turut Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat
Cek Aset hingga Motivasi Petugas, Muzakkir Siapkan Tirta Pakuan Kembangkan Bisnis Non-Air
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:13 WIB

BPD Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung Desak Transparansi dan Audit Pengelolaan Dana BUMDes Rp224 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:04 WIB

Pemdes Tegal Waru Jemput Bola, BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Mujo Rahayu Bermasalah, Perbedaan Data Anggaran dan Ukuran Kolam Disorot

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20 WIB

Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan Jaksa dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kebijakan Digitalisasi Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

Kadis Pendidikan OKU Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SDN 01 Karang Endah

Berita Terbaru