JAKARTA | Mata Pena News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa disebut menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.
“Saya yakin tidak ada unsur korupsi dalam kebijakan yang dijalankan klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum kepada wartawan seusai persidangan.
Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan substansi kebijakan yang menurut mereka merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan berbasis teknologi.
Menurut pihak kuasa hukum, pengadaan Chromebook dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program tersebut juga disebut telah melalui proses kajian sebelum dilaksanakan.
Dalam sidang itu, Nadiem tidak membacakan nota pembelaan secara langsung. Dokumen pledoi disampaikan secara tertulis melalui tim penasihat hukumnya.
Jaksa Nilai Ada Kerugian Negara
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan proyek pengadaan Chromebook dan CDM diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai proses pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur dan diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara.
Sidang Putusan Dijadwalkan Pekan Depan
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta nota pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung pada 2024 terkait pengadaan sekitar satu juta unit Chromebook periode 2020 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, Nadiem Makarim sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum merilis salinan lengkap tuntutan resmi. Informasi mengenai tuntutan 18 tahun penjara tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen melalui kanal resmi lembaga penegak hukum tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Agung maupun tim kuasa hukum terdakwa guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
Reporter: Yuda
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.











