Kuasa Hukum Jurnalis Korban Pengeroyokan Angkat Bicara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi – | matapenanews.com Pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap 2 (dua) jurnalis yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2023, dan telah dilaporkan oleh korban kepada Polresta Banyuwangi dirasa masih lambat dilakukan, faktanya dari pelaporan tersebut Polresta Banyuwangi baru merilis 3 (tiga) tersangka pada senin, 16 Januari 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut Sunandiantoro, S.H. Selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa seharusnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah kejadian, Polresta Banyuwangi sudah mampu mengungkap perkara ini dengan tuntas sampai kepada dugaan adanya otak pelaku yang merencanakan kejahatan tersebut lebih dahulu, namun faktanya sejauh ini Polresta Banyuwangi baru bisa mengungkap 3 (tiga) orang pelaku dari puluhan pelaku pengeroyokan.

“Seharusnya waktu 10 (sepuluh) hari setelah pelaporan, Polresta Banyuwangi mampu menuntaskan perkara ini dengan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat termasuk dugaan adanya otak pelaku yang merencanakan pengeroyokan terhadap klien kami, namun faktanya sampai sejauh ini Polresta Banyuwangi hanya mampu menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, itupun setelah kami konfirmasi kepada korban, dari ke 3 (tiga) tersangka tersebut sepertinya bukan orang yang kami tunjukkan pada saat pemeriksaan dilakukan. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan tentu dalam waktu dekat kami akan pertanyakan hal ini kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi,”tutur Kuasa Hukum Korban, (17/01/2023).

Baca Juga:  Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Lebih lanjut Sunan juga menyampaikan terkait Locus Delicti (lokasi kejadian) terjadinya tindak pidana tersebut berada di Area Pertambangan yang terletak di Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, mestinya Pemilik Tambang juga dimintai keterangan terkait keberadaan dan surat surat ijin Pertambangan tersebut, sehingga menjadi terang dan jelas mengenai motif dilakukannya tindak pidana oleh para Tersangka.

“Pada saat penyidikan dilakukan, kami menyampaikan kejadian itu terjadi karena dipicu adanya penghalangan kerja-kerja jurnalistik mengenai investigasi adanya usaha Pertambangan yang diduga tidak mengantongi ijin operasi produksi, sehingga seharusnya hal ini bisa menjadi temuan oleh pihak Polresta Banyuwangi terkait apakah Pertambangan tersebut sudah mengantongi ijin operasi produksi ataukah belum, dan apabila kemudian ditemukan fakta bahwa Pertambangan tersebut belum memiliki ijin operasi produksi dan telah melakukan operasi produksi dan melakukan penjualan, maka ini tentu menjadi tindak pidana baru terkait tindak pidana Pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan, sehingga pengungkapan kasus kekerasan terhadap para jurnalis ini bisa dikatakan tuntas dilakukan oleh Polresta Banyuwangi,” Tutur Anang.

Baca Juga:  Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Selain itu, Sunan juga menyampaikan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu dirinya belum mendapatkan kejelasan terkait dengan penanganan perkara ini secara tuntas, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum baik dengan bentuk demonstrasi, bentuk bersurat maupun laporan kepada pihak pihak terkait.

“Kami berharap dalam jangka waktu 1 (satu) minggu pihak Polresta Banyuwangi sudah dapat mengungkapkan kasus ini dengan tuntas, sehingga keadilan itu dapat ditegakkan dengan setegak-tegaknya. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu ini belum ada kejelasan, maka kami selaku kuasa hukum korban akan melakukan upaya upaya hukum demi tegaknya hukum di Indonesia,”tutupnya.

Disisi Lain, Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat reskim, Kompol Agus Sobarnapraja, Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dirinya belum membalas. (tim)

Berita Terkait

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota
Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia
Notaris di Depok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:26 WIB

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:17 WIB

R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:25 WIB

Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:15 WIB

La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru