Depok | Mata Pena News – Seorang notaris berinisial N.S., S.H., M.Kn, yang berkantor di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait peralihan saham sebuah perusahaan swasta, PT Ozora Health Care.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diterima oleh Unit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2025. Laporan diajukan oleh BT, melalui perwakilan keluarga, yang mengaku mengalami kerugian atas dugaan perbuatan tersebut.
Pelapor menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan pembuatan akta perjanjian dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disebut-sebut tidak pernah dihadiri maupun disetujui oleh pihak BT. Dalam dokumen tersebut, perusahaan PT Ozora Health Care yang sebelumnya dikelola oleh BT selaku direktur utama dan pemegang saham mayoritas, diduga beralih kepemilikan.
Selain perusahaan, pelapor juga menyebut adanya perjanjian terkait harta bersama yang meliputi sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta aset usaha lainnya. Namun demikian, perjanjian tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5484 K/2025.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses persidangan perdata sejak tahun 2023. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai adanya indikasi bahwa perjanjian harta bersama dibuat dalam kondisi yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.
Sebagai tindak lanjut, selain melapor ke kepolisian, pelapor juga menyampaikan pengaduan ke Dewan Pengawas Notaris Kota Depok atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, dan perkara ini masih dalam tahap penanganan oleh aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.










