Notaris di Depok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena News – Seorang notaris berinisial N.S., S.H., M.Kn, yang berkantor di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait peralihan saham sebuah perusahaan swasta, PT Ozora Health Care.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diterima oleh Unit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2025. Laporan diajukan oleh BT, melalui perwakilan keluarga, yang mengaku mengalami kerugian atas dugaan perbuatan tersebut.

Pelapor menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan pembuatan akta perjanjian dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disebut-sebut tidak pernah dihadiri maupun disetujui oleh pihak BT. Dalam dokumen tersebut, perusahaan PT Ozora Health Care yang sebelumnya dikelola oleh BT selaku direktur utama dan pemegang saham mayoritas, diduga beralih kepemilikan.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Selain perusahaan, pelapor juga menyebut adanya perjanjian terkait harta bersama yang meliputi sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta aset usaha lainnya. Namun demikian, perjanjian tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5484 K/2025.

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses persidangan perdata sejak tahun 2023. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai adanya indikasi bahwa perjanjian harta bersama dibuat dalam kondisi yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Sebagai tindak lanjut, selain melapor ke kepolisian, pelapor juga menyampaikan pengaduan ke Dewan Pengawas Notaris Kota Depok atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, dan perkara ini masih dalam tahap penanganan oleh aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.
Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak
Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata
HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi
FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Masuk Rutan KPK sebagai Tahanan Titipan Kejagung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Batalkan Kepgub UMSK Jawa Barat 2026
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Rabu, 16 September 2026 - 09:41 WIB

Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:00 WIB

HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:20 WIB

FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB