Banyuasin | Mata Pena News – Sejumlah warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan terhambatnya pelayanan publik setelah kantor desa yang selama ini digunakan tidak lagi beroperasi sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi pelayanan pemerintahan desa telah berpindah dari kantor desa lama ke bangunan lain yang saat ini digunakan sebagai kantor desa. Warga mempertanyakan dasar dan mekanisme perpindahan tersebut karena mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah atau sosialisasi terkait pemindahan kantor.
Untuk melengkapi konfirmasi, awak media menemui Camat Pulau Rimau, Sumito, di rumah dinasnya. Saat dimintai keterangan, Camat menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima koordinasi maupun permohonan izin dari Pemerintah Desa Nunggal Sari terkait pemindahan kantor desa.
“Saya tidak pernah menerima koordinasi atau permohonan izin terkait pemindahan kantor desa tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan juga kepada pihak BPD,” ujar Sumito.
Awak media kemudian berupaya menghubungi Subikan yang disebut sebagai perwakilan BPD tingkat kecamatan melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari warga, sejumlah pelayanan administrasi desa disebut mengalami kendala. Warga mengaku kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti surat keterangan dan dokumen lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nunggal Sari, Sunarno, belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan perpindahan kantor desa, dasar kebijakan yang digunakan, maupun sumber pembiayaan apabila terdapat anggaran yang digunakan dalam proses perpindahan tersebut.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kecamatan Pulau Rimau, serta instansi pengawas terkait dapat memberikan penjelasan dan melakukan verifikasi terhadap kondisi yang terjadi agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal.
Ini JELAS MELANGGAR HUKUM
1. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48, 53 & 86
Kantor desa adalah aset milik negara dan rakyat, bukan milik pribadi Kepala Desa. Setiap perubahan lokasi wajib melalui prosedur resmi; tanpa izin berarti tindakan tidak sah dan melanggar hukum.
2. Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 Pasal 112 & 114
Perpindahan aset desa tanpa persetujuan dan izin dinyatakan sebagai penyimpangan administrasi dan kerugian keuangan desa.
3. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 Pasal 19
Menghentikan pelayanan publik tanpa alasan yang dibenarkan adalah pelanggaran tugas pokok dan fungsi, dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.
4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 & KUHP Pasal 420
Menyalahgunakan jabatan untuk memindahkan aset dan mengabaikan hak rakyat mengandung unsur pidana penyalahgunaan wewenang.
1. Kepala Desa Sunarna:
– Wajib tunjukkan bukti izin sah dan sumber dana perpindahan kantor paling lambat 3 hari kerja
– Jika tidak ada bukti, wajib segera kembali beroperasi penuh di kantor desa lama paling lambat 7 hari
– Pasang jadwal layanan yang jelas dan buka akses pelayanan tanpa alasan lagi
2. Camat Pulau Rimau, DPMD & Inspektorat Kabupaten Banyuasin:
– Segera turunkan tim pemeriksa, buat berita acara resmi di kedua lokasi
– Cek aliran dana, jika ada pengeluaran untuk pindah kantor, nyatakan tidak sah dan minta ganti rugi
– Jangan diam saja! Ini tugas mengawasi, bukan membiarkan pejabat bertindak semaunya
3. Aparat Penegak Hukum: Polres & Kejaksaan Negeri Banyuasin:
– Lakukan penyelidikan mendalam. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas
– Jangan tebang pilih! Apakah karena dia Kepala Desa maka dia kebal hukum?
– Jika terbukti melanggar, proses hukum tanpa pandang bulu, pertanggungjawabkan secara administrasi maupun pidana
“Kantor desa dibangun dari keringat rakyat, dibiayai uang negara. Bukan tempat main-main, bukan milik Sunarno pribadi. Jika aturan dilanggar, maka hukum harus ditegakkan setegas nya,
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Nunggal Sari dan pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Reporter: M. Budy Kabiro Banyuasin











