Ombudsman RI Sesalkan Dugaan Penghalangan Sidak di Lapas Cibinong

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mata Pena News – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan penghalangan terhadap inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim pengawas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi saat tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Siti Uswatun Hasanah, melakukan kunjungan pengawasan tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Kamis (18/6). Kunjungan itu merupakan bagian dari upaya pemantauan kondisi warga binaan dan pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan.

Menurut Siti, tim telah menyampaikan surat tugas beserta dasar hukum pelaksanaan pengawasan sejak tiba di lokasi. Namun, mereka harus menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya mendapat informasi bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.

“Kami menyayangkan terhambatnya pelaksanaan tugas pengawasan yang merupakan mandat undang-undang. Kehadiran Ombudsman bertujuan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta mencegah terjadinya tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Siti dalam keterangannya.

Baca Juga:  Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak-hak dasar warga binaan.

Sidak tersebut merupakan bagian dari kegiatan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), sebuah kolaborasi lintas lembaga yang berfokus pada pencegahan penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia di berbagai tempat penahanan dan institusi tertutup.

Ombudsman menilai keterbukaan terhadap pengawasan eksternal merupakan indikator penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang akuntabel. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap akses pengawasan berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila diperlukan.

Siti menambahkan, apabila pengelolaan lapas telah berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku, maka pengawasan dari lembaga independen seharusnya dapat diterima sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas kepada publik.

Baca Juga:  Jokowi Kenang Ryamizard Ryacudu: Menteri yang Sederhana, Tegas, dan Berani

Sebagai perbandingan, kegiatan pengawasan yang dilakukan Ombudsman di Lapas Kelas I Medan pada hari yang sama berlangsung tanpa hambatan. Tim pengawas dapat meninjau fasilitas serta memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait kondisi warga binaan.

KuPP sendiri terdiri atas sejumlah lembaga negara, antara lain Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sebelum kunjungan ke Lapas Cibinong, rangkaian pemantauan serupa juga telah dilakukan di sejumlah institusi, termasuk ruang tahanan Polda Metro Jaya, RSJ Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, serta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip).

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan penghalangan sidak tersebut. Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi guna memastikan informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan berimbang oleh publik.

Red

Berita Terkait

Fasos-Fasum Jadi Ladang Bisnis? Warga Desak Pemkot Bekasi Bertindak Tegas
Mutiara Hikmah BES : Menilai Kepemimpinan Dengan Timbangan Amanah Dan Keadilan 
Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Mulai Pulih, Polisi Masih Buru Terduga Pelaku
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan
Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan
Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
M.Mur,SH. Di Tunjuk sebagai Ketua Divisi Pertanahan pusat KOHKANTAH PROBANGSI 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:41 WIB

Fasos-Fasum Jadi Ladang Bisnis? Warga Desak Pemkot Bekasi Bertindak Tegas

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Mutiara Hikmah BES : Menilai Kepemimpinan Dengan Timbangan Amanah Dan Keadilan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Ombudsman RI Sesalkan Dugaan Penghalangan Sidak di Lapas Cibinong

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:51 WIB

Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Mulai Pulih, Polisi Masih Buru Terduga Pelaku

Senin, 22 Juni 2026 - 19:31 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan

Berita Terbaru