Mata Pena News – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan penghalangan terhadap inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim pengawas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Siti Uswatun Hasanah, melakukan kunjungan pengawasan tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Kamis (18/6). Kunjungan itu merupakan bagian dari upaya pemantauan kondisi warga binaan dan pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan.
Menurut Siti, tim telah menyampaikan surat tugas beserta dasar hukum pelaksanaan pengawasan sejak tiba di lokasi. Namun, mereka harus menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya mendapat informasi bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
“Kami menyayangkan terhambatnya pelaksanaan tugas pengawasan yang merupakan mandat undang-undang. Kehadiran Ombudsman bertujuan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta mencegah terjadinya tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Siti dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak-hak dasar warga binaan.
Sidak tersebut merupakan bagian dari kegiatan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), sebuah kolaborasi lintas lembaga yang berfokus pada pencegahan penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia di berbagai tempat penahanan dan institusi tertutup.
Ombudsman menilai keterbukaan terhadap pengawasan eksternal merupakan indikator penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang akuntabel. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap akses pengawasan berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila diperlukan.
Siti menambahkan, apabila pengelolaan lapas telah berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku, maka pengawasan dari lembaga independen seharusnya dapat diterima sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas kepada publik.
Sebagai perbandingan, kegiatan pengawasan yang dilakukan Ombudsman di Lapas Kelas I Medan pada hari yang sama berlangsung tanpa hambatan. Tim pengawas dapat meninjau fasilitas serta memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait kondisi warga binaan.
KuPP sendiri terdiri atas sejumlah lembaga negara, antara lain Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sebelum kunjungan ke Lapas Cibinong, rangkaian pemantauan serupa juga telah dilakukan di sejumlah institusi, termasuk ruang tahanan Polda Metro Jaya, RSJ Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, serta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip).
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan penghalangan sidak tersebut. Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi guna memastikan informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan berimbang oleh publik.
Red











