Jakarta | Mata Pena News – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pengadaan energi yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum guna mendukung ketahanan energi nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Bisnis Pengadaan Impor Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang PT Pertamina Patra Niaga” yang digelar di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Forum strategis ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akademisi, serta unsur pengawasan dan tata kelola perusahaan.
Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menyempurnakan sistem pengadaan energi melalui masukan dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum, pengawasan, dan tata kelola.
“Tujuan utama kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara optimal, sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin saat membuka diskusi.
Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi langkah penting untuk menjaga integritas proses bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, guna memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam diskusi tersebut, peserta membahas berbagai aspek strategis pengadaan energi, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi, penerapan praktik terbaik dalam pengadaan impor minyak mentah, kondensat, BBM, dan LPG, hingga pengelolaan risiko yang muncul akibat dinamika pasar energi global dan kondisi geopolitik internasional.
Sejumlah langkah penguatan tata kelola juga menjadi perhatian utama, di antaranya penyesuaian prosedur dalam kondisi darurat, penerapan prinsip segregation of duty atau pemisahan kewenangan, penguatan mekanisme four eyes principle melalui pengawasan berlapis, serta peningkatan peran fungsi kepatuhan (compliance) dalam setiap tahapan proses pengadaan.
Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, Irene Putri, menekankan pentingnya kesamaan persepsi mengenai tata kelola dan kepatuhan regulasi di seluruh lini organisasi. Menurutnya, pemahaman yang seragam akan membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis yang tepat sekaligus meminimalkan risiko hukum.
“Selama ini Pertamina Patra Niaga menjadi salah satu mitra yang aktif berkolaborasi dengan kami dalam meminta pendampingan hukum. Langkah ini penting agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan berbagai risiko dapat dimitigasi dengan baik,” jelas Irene.
Sementara itu, Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Jamintel, Deny Alvianto, menilai berbagai upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan merupakan langkah positif dalam menjaga keandalan pasokan energi nasional.
Senada dengan itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria, menyebut penguatan tata kelola yang dilakukan Pertamina Patra Niaga mencerminkan keseriusan perusahaan dalam membangun sistem pengadaan yang lebih berintegritas dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum, Pertamina Patra Niaga berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan energi sehingga mampu mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan sekaligus menjaga ketahanan energi Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
(Redaksi Mata Pena News)











