Demak, Jawa Tengah | Mata Pena News Sejumlah wali murid SDN 1 Jung Pasir, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pihak sekolah terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, setiap siswa penerima bantuan PIP diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp 100.000. “Kami merasa keberatan karena bantuan yang seharusnya gratis ini justru dikenakan biaya,” ujarnya, Senin (1/6/2025).
Wali murid menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan tujuan program PIP yang seharusnya membantu meringankan beban pendidikan siswa kurang mampu. Mereka meminta pihak sekolah segera menghentikan pungutan ilegal ini dan mengelola bantuan secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut. Wali murid berharap pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan dan aparat terkait, segera melakukan investigasi agar kasus serupa tidak terulang.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak-anak kurang mampu secara gratis.
Red










