JEPARA | Mata Pena News – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Jepara menuai sorotan. Pemuda Pancasila (PP) Jepara melalui Kajian Strategis resminya melayangkan surat klarifikasi kepada Polres Jepara, Selasa (29/4/2026).
Surat bernomor 029.K2/MPC-PP/JPR/IV/2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara. Dokumen tersebut ditandatangani Koordinator Lapangan Edy Kusmanto dan Sekretaris Ahmad Shoim.
Dalam suratnya, PP Jepara menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan solar subsidi yang diduga dipicu praktik penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Isu tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
“Persoalan ini meresahkan masyarakat, khususnya nelayan, petani, sopir, dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada ketersediaan solar subsidi,” demikian isi surat tersebut.
PP Jepara menyatakan hingga saat ini belum melihat adanya proses hukum yang berlanjut hingga tahap pengadilan terhadap pelaku dugaan mafia solar di wilayah Jepara. Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Selain sebagai bentuk respons atas keresahan publik, surat tersebut juga disebut bertujuan mempererat komunikasi antara organisasi masyarakat dengan aparat penegak hukum.
PP Jepara meminta agar jajaran Satreskrim Polres Jepara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini serta menyampaikan klarifikasi resmi terkait langkah penanganan yang telah atau sedang dilakukan.
“Kami meminta klarifikasi dari Kasat Reskrim atas perihal yang kami sampaikan,” tulis PP Jepara dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut maupun perkembangan penanganan dugaan kasus penimbunan solar subsidi di wilayahnya.
Yd/Red










