Jepara | Mata Pena News– Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Ketua Gemuruh NasDem Jepara (Gerakan Masyarakat Buruh) Yuda Agus Ariyanto mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lebih serius memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Jepara.
Yuda menyoroti masih banyak perusahaan nakal di Jepara yang terang-terangan melanggar Undang-Undang
Ketenagakerjaan. “Faktanya masih banyak perusahaan bayar upah di bawah UMK, tidak daftarkan buruh ke BPJS, PHK sepihak, kerja lembur tidak dibayar, sampai praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh,” tegas Yuda, Rabu (30/4).
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja menjadi celah perusahaan untuk melanggar hak normatif buruh. Karena itu, Gemuruh NasDem Jepara mendesak Bupati Jepara dan Gubernur Jateng untuk memerintahkan Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak ke seluruh perusahaan dan menindak tegas yang terbukti melanggar.
“Jangan hanya seremoni Mayday. Buruh butuh kebijakan yang berpihak. Kalau terbukti langgar UU, cabut izin usahanya. Jangan korbankan buruh demi kepentingan investor,” desak Yuda.
Gemuruh NasDem Jepara mengaku sudah mengantongi data beberapa perusahaan di Jepara yang diduga kuat melanggar UU. Data tersebut akan diserahkan ke Disnaker Jepara dan Ombudsman RI Perwakilan Jateng untuk ditindaklanjuti.
4 Tuntutan Gemuruh NasDem Jepara di Mayday 2026:
1. Tegakkan UMK Jepara 2026.* Tindak tegas perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
2. Hentikan Union Busting, Jamin kebebasan buruh berserikat sesuai UU No. 21 Tahun 2000.
3. Wajibkan BPJS. Seluruh perusahaan wajib daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan.
4. Bentuk Posko Pengaduan Buruh 24 Jam* di tingkat Kabupaten yang cepat tanggap
Selamat Hari Buruh 1 Mei. Pemerintah harus ingat, buruh sejahtera maka ekonomi Jepara maju. Kami Gemuruh NasDem siap jadi garda terdepan bela buruh,” tutup Yuda.
1 May 2026
Terimakasih
Yuda Agus Ariyanto
Ketua Gemuruh NasDem Jepara










