Reporter: Rudi
Cibinong | MATAPENANEWS.com – Lima kuasa Hukum yang mendampingi terdakwa RA, mengaku tidak mendapat pemberitahuan dalam panggilan sidang pertama maupun kedua, (hari ini )baik dari Jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari pengadilan.
Terdakwa yang di dampingi para Kuasa Hukum diantaranya Rinaldi Maha S.H. Meka Dedendra S.H, Agus Gunawan S.H, Rohmat Selamat S.H., M.Kn, . Fahmi Marasahbessy S.H, dalam persidangan, pada Kamis (25/8/2022).
Tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). nomor perkara 442/Pid.B/2022/PN Cbi. Sidang digelar dalam ruang Profesor Asikin, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rinaldi Mengatakan cukup lama kami menunggu persidangan dari Pukul 10 .00 pagi . pukul 16.10 sidang baru di mulai.
Rinaldi Dalam persidangan mempertanyakan ke Hakim ketua, bahwa sidang pertama yang telah digelar pada kamis 18 Agustus 2022 yang lalu, dirinya mengetahui ada sidang, “Dari penyidik bahwa dia dipanggil sebagai saksi,” ujar Renaldi, “itu di WA sama (oleh) penyidik,” katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan Renaldi, Hakim ketua bertanya ke JPU, “Biar berimbang,” tanya Hakim ketua, JPU menjawab, “untuk saksi memang kita panggil, tetapi untuk saksi tidak ada yang melapor,” kata JPU, menjelaskan tidak menghafal masing-masing dari saksi, “kalau tidak melapor ke saya,” kilah JPU.
Hingga terjadi perdebatan Kuasa hukum dengan JPU, yang dilerai oleh hakim ketua, “Kapan akan diketemukan kebenaran meteril,” kata hakim ketua. “Ini kasihan ni (terdakwa) kapan ini diperiksa kebenaran materiilnya,” katanya menegaskan.
Perdebatan berlanjut para Advokat dengan Hakim ketua, mempertanyakan administrasi tertib terkait pemberitahuan terhadap kuasa hukum serta putusan sela. Kemudian dilerai oleh hakim anggota,
“Kalau gak bisa diatur, ketua majelis berhak untuk mengusir,” kata Hakim anggota dengan nada meninggi, “Kalau tidak puas,” katanya “Silahkan (tuangkan) dalam eksepsi silahkan (tuangkan) dalam pledoi,” kata hakim anggota dengan nada mulai mendatar kembali, ” ada jalurnya,” selanjutnya Hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum, “Silahkan bacakan dakwaannya,” katanya.
Usai jaksa membacakan dakwaanya, Hakim ketua menjelaskan nomor register yang dipertanyakan oleh para pengacara secara teknis. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada rabu, 31 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
Sementara masih di tempat yang sama Rohmat Selamat S.H., M.Kn menanggapi persidangan, “Dalam persidangan terjadi perdebatan itu dinamika,” katanya, “Kita harus objektif ya, saya harap pada majelis hakim putusan akhir terdakwa bisa dibebaskan,” katanya, setelah sidang selesai.