Sukaraja | Mata Pena News — Ketua DPC Maung KDM Sukaraja, Satria, meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong untuk melakukan pengecekan ulang terhadap sejumlah sertifikat tanah yang berada di wilayah Sukaraja.
Adapun sertifikat yang diminta untuk diverifikasi meliputi Sertifikat Nomor 3676, Nomor 10114, Nomor 08774, Nomor 10289, Nomor 4686, dan Nomor 0853.
Menurut Satria, berdasarkan keterangan ahli waris Wahab bin Entong, tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut masih merupakan milik keluarga dan belum pernah diperjualbelikan.
Ahli waris juga menyatakan masih memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik yang hingga saat ini tercatat atas nama Wahab bin Entong.
“Ahli waris meminta agar BPN mengecek kembali keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut karena berdasarkan pengakuan keluarga, tanah itu belum pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak lain,” ujar Satria kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Satria juga meminta ketegasan dari BPN Cibinong untuk segera memproses permohonan pengecekan tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan data atau dokumen dalam proses penerbitan sertifikat, maka BPN harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang bermasalah.
“Kami meminta BPN bertindak tegas. Jika memang ditemukan dugaan pemalsuan data, kami berharap sertifikat tersebut segera diblokir sampai persoalan ini mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pengecekan dan dugaan yang disampaikan oleh ahli waris maupun Ketua DPD KDM Sukaraja tersebut.
Red










