Relawan JAMIN, Apresiasi Polrestabes Medan Terkait Penertiban Bangunan Liar di Lahan Anak Usaha BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | matapenanews.com – Penertiban bangunan liar tanpa izin di lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah dilaksanakan oleh tim terpadu dari Polrestabes Medan sebagai leading sector beserta Satpol PP Deli Serdang didampingi Brimob beserta unsur pemerintahan kecamatan Pancur Batu.

Penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Deliserdang No. 6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu dan perda No. 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Mandiri Bekala, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Deliserdang Sumatera Utara pada hari Senin (12/12/2022).

Kota Mandiri Bekala merupakan Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumnas dan PTPN II mendirikan PT Propernas Nusa Dua (PT PND) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1938 dan 1939 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kabupaten Deli Serdang no.503.570.648/02111/DPMPPTSP -DS/H/VIII/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:  Lebaran, RSUD Idham Chalid Ciawi Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Optimal

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Ma’ruf Amin (JAMIN) Ir Ramadhan Sembiring Meliala mengungkapkan dalam keterangannya pada awak media mengapresiasi Langkah tegas Polrestabes Medan.

“Kita memberikan apresiasi pada Polrestabes Medan berserta tim yang telah melaksanakan penertiban bangunan liar di lokasi HGB Anak Usaha BUMN karena Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan sangat menekankan aparat kepolisian untuk tegas dan mendukung investasi oleh BUMN untuk menumbuhkan perekonomian pasca covid 19 ini,“ ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Bangunan liar telah lama berdiri di lokasi HGB PT Nusa Dua Bekala merupakan lahan PTPN II Eks Kebun Bekala oleh Kelompok Tani Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) telah kalah di Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung No. 5K /TUN / 2020 menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.

Baca Juga:  Arif Martha Rahadyan Kutuk Keras Serangan di Lebanon Tewaskan Tiga Prajurit TNI

“Sebagai Negara hukum kita wajib tunduk patuh pada putusan Mahkamah Agung karena merupakan proses hukum yang terakhir dan harus legowo sehingga proses investasi pembangunan kota Mandiri Bekala tidak terhambat sebagai wujud pemerataan pembangunan khususnya di daerah penyangga,“ pungkasnya.

Proses pembongkaran bangunan liar pada hari senin (12/12/2022) dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deli Serdang terkait izin mendirikan bangunan.

“Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan dan penyidikan Satpol PP DS Jumino. (DN)

Berita Terkait

HOT NEWS: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditangkap Kejagung
Ketua KONI Kabupaten Bogor Mundur Jelang Porprov Jabar 2026
Isu Perebutan Kursi Ketum NasDem Menguat, Posisi Surya Paloh Disebut Mulai Tertekan
Halal Bihalal Kecamatan Bogor Timur Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi
Pelantikan Ketua RT dan RW Desa Cijujung Periode 2026–2031
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir
Kemana Perginya Triliunan Kekayaan Alam Indonesia? Menelisik 5 Tanda Kehancuran Negara Menurut Prof. Eggi Sudjana
Ratusan Pendidik Ikuti Pelatihan Kurikulum Adab di Depok
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:02 WIB

HOT NEWS: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Ketua KONI Kabupaten Bogor Mundur Jelang Porprov Jabar 2026

Rabu, 15 April 2026 - 05:44 WIB

Isu Perebutan Kursi Ketum NasDem Menguat, Posisi Surya Paloh Disebut Mulai Tertekan

Senin, 13 April 2026 - 18:33 WIB

Halal Bihalal Kecamatan Bogor Timur Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

Senin, 13 April 2026 - 12:54 WIB

Pelantikan Ketua RT dan RW Desa Cijujung Periode 2026–2031

Berita Terbaru