close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan...

Relawan JAMIN, Apresiasi Polrestabes Medan Terkait Penertiban Bangunan Liar di Lahan Anak Usaha BUMN

 

Deli Serdang | matapenanews.com – Penertiban bangunan liar tanpa izin di lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah dilaksanakan oleh tim terpadu dari Polrestabes Medan sebagai leading sector beserta Satpol PP Deli Serdang didampingi Brimob beserta unsur pemerintahan kecamatan Pancur Batu.

Penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Deliserdang No. 6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu dan perda No. 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Mandiri Bekala, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Deliserdang Sumatera Utara pada hari Senin (12/12/2022).

Kota Mandiri Bekala merupakan Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumnas dan PTPN II mendirikan PT Propernas Nusa Dua (PT PND) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1938 dan 1939 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kabupaten Deli Serdang no.503.570.648/02111/DPMPPTSP -DS/H/VIII/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: 

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Ma’ruf Amin (JAMIN) Ir Ramadhan Sembiring Meliala mengungkapkan dalam keterangannya pada awak media mengapresiasi Langkah tegas Polrestabes Medan.

“Kita memberikan apresiasi pada Polrestabes Medan berserta tim yang telah melaksanakan penertiban bangunan liar di lokasi HGB Anak Usaha BUMN karena Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan sangat menekankan aparat kepolisian untuk tegas dan mendukung investasi oleh BUMN untuk menumbuhkan perekonomian pasca covid 19 ini,“ ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Baca juga:  Polres Bogor Bersama Jajaran Personil Polda Jabar Dan Secholder Lainnya Berhasil Amankan Debat Publik Pamungkas Pilgub Jabar 2024

Bangunan liar telah lama berdiri di lokasi HGB PT Nusa Dua Bekala merupakan lahan PTPN II Eks Kebun Bekala oleh Kelompok Tani Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) telah kalah di Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung No. 5K /TUN / 2020 menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.

“Sebagai Negara hukum kita wajib tunduk patuh pada putusan Mahkamah Agung karena merupakan proses hukum yang terakhir dan harus legowo sehingga proses investasi pembangunan kota Mandiri Bekala tidak terhambat sebagai wujud pemerataan pembangunan khususnya di daerah penyangga,“ pungkasnya.

Baca juga:  Pertamina Call Center 135 Raih 8 Penghargaan dalam Contact Center World Global Award 2021

Proses pembongkaran bangunan liar pada hari senin (12/12/2022) dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deli Serdang terkait izin mendirikan bangunan.

“Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan dan penyidikan Satpol PP DS Jumino. (DN)

Latest

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan...

Kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Suryakencana, Kota Bogor, yang berujung pada tindak kekerasan Perlu Di tindak Oleh Kepolisian

  Kota Bogor | Mata Pena News - Pungutan liar...

Newsletter

Don't miss

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan...

Kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Suryakencana, Kota Bogor, yang berujung pada tindak kekerasan Perlu Di tindak Oleh Kepolisian

  Kota Bogor | Mata Pena News - Pungutan liar...

Komeng Anggota DPD RI tampil menghibur para pilar sosial di Gedung Tegar Beriman

  Kab .Bogor | Mata Pena News - Anggota DPR...

Begini Kata Anggota fraksi D Partai Gerindra DKI Jakarta “Ali Lubis SH.MH” soal Penghuni Rusun Punya 5 Angkot: Tak Pantas Tinggal di Situ

Jakarta | Mata Pena News -Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Gerindra, Ali Lubis, mengaku telah memberikan sejumlah masukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan...

BAKORNAS DUKUNG PERS NASIONAL, TEGASKAN PERAN JURNALIS DALAM DEMOKRASI

  Jakarta | Mata Pena News – Dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025, Pembina Bidang Media BAKORNAS menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh bagi insan pers...

Polres Bogor Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

  Mata Pena News — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bogor, jajaran kepolisian bersama instansi terkait menggelar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini