Reporter: Okik
Surabaya | Gerbang Indonesia – Baihaki Akbar selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) juga sekaligus Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan serta di dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi, (18/2/2022).
Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi secara khusus tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Bung Baihaki.
Peraturan ini sudah menjadi pedoman bagi peran masyarakat tersebut , disertai dengan tanggung jawab dan prinsip dasar memegang teguh fakta yang sebenarnya.
Bung Baihaki juga menyampaikan dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diimplementasikan dalam bentuk hak untuk:
1.Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.
2.Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
3.Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.
4.Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
5.Memperoleh perlindungan akan hukum,
Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.
6.Masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik,” jelas Bung Baihaki.
Dalam hal ini masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.
Namun halnya , yang perlu digarisbawahi adalah, perlindungan tersebut diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.
Masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan korupsi akan mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.
Tidak tanggung-tanggung, premi yang diberikan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi paling banyak mencapai Rp 200 juta.
Sementara, besaran premi yang diberikan dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, paling banyak Rp10 juta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sekjen Larm-Gak dan Hippma. ( okik )