close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Menurunkan Angka Stunting Camat Bojongsari Bentuk Program Gerakan Peduli Stunting (GPS )

matapenanews.com Depok - Mengusung tema "Melalui GPS, Bojongsari Percepat...

Polsek Cisarua bersama unit Laka Lantas tangani Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di alami warga Negara Asing 

Mata Pena News – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal...

Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, LarmGak – Hippma Gandeng Masyarakat

Reporter: Okik

Surabaya | Gerbang Indonesia – Baihaki Akbar selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) juga sekaligus Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan serta di dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi, (18/2/2022).

Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi secara khusus tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Bung Baihaki.

Peraturan ini sudah menjadi pedoman bagi peran masyarakat tersebut , disertai dengan tanggung jawab dan prinsip dasar memegang teguh fakta yang sebenarnya.

Baca juga:  LARMGAK - Bersama Bendum HIPPMA Menyayangkan Permasalah Dalam Lapas Kelas IIB Lamongan

Bung Baihaki juga menyampaikan dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diimplementasikan dalam bentuk hak untuk:

1.Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.

2.Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

3.Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.

4.Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum.

Baca juga:  Sekjen Larm-Gak dan Hippma Akan Rumuskan Strategi Pengawasan Kejahatan Korupsi

5.Memperoleh perlindungan akan hukum,

Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.

6.Masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik,” jelas Bung Baihaki.

Dalam hal ini masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.

Namun halnya , yang perlu digarisbawahi adalah, perlindungan tersebut diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.

Baca juga:  DPD Partai Emas Jawa Timur Adakan Rapat Konsolidasi Antar Pengurus se-Jatim

Masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan korupsi akan mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.

Tidak tanggung-tanggung, premi yang diberikan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi paling banyak mencapai Rp 200 juta.

Sementara, besaran premi yang diberikan dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, paling banyak Rp10 juta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sekjen Larm-Gak dan Hippma. ( okik )

Latest

Menurunkan Angka Stunting Camat Bojongsari Bentuk Program Gerakan Peduli Stunting (GPS )

matapenanews.com Depok - Mengusung tema "Melalui GPS, Bojongsari Percepat...

Polsek Cibinong tindak lanjuti cek TKP dari berita Viral adanya perbuatan Asusila terhadap siswi saat pulang sekolah

Mata Pena News - Rabu, tanggal 08 Oktober 2024...

Polsek Cisarua bersama unit Laka Lantas tangani Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di alami warga Negara Asing 

Mata Pena News – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal...

Sinergitas TNI POLRI dalam Rangka Cooling System kepada Tokoh Masyarakat serta Jaga Kondusifitas wilayah 

Mata Pena News - Dalam menjalin keakraban antara POLRI...

Newsletter

Don't miss

Menurunkan Angka Stunting Camat Bojongsari Bentuk Program Gerakan Peduli Stunting (GPS )

matapenanews.com Depok - Mengusung tema "Melalui GPS, Bojongsari Percepat...

Polsek Cibinong tindak lanjuti cek TKP dari berita Viral adanya perbuatan Asusila terhadap siswi saat pulang sekolah

Mata Pena News - Rabu, tanggal 08 Oktober 2024...

Polsek Cisarua bersama unit Laka Lantas tangani Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di alami warga Negara Asing 

Mata Pena News – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal...

Sinergitas TNI POLRI dalam Rangka Cooling System kepada Tokoh Masyarakat serta Jaga Kondusifitas wilayah 

Mata Pena News - Dalam menjalin keakraban antara POLRI...

Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto akan turut membantu masalah gaji official Persikabo 1973

Mata Pena News - Calon Bupati Bogor Nomer Urut...

Menurunkan Angka Stunting Camat Bojongsari Bentuk Program Gerakan Peduli Stunting (GPS )

matapenanews.com Depok - Mengusung tema "Melalui GPS, Bojongsari Percepat Zero New Stunting", SWI Kota Depok Ngopi Bareng Camat dan Lurah se-Kecamatan Bojongsari, di Aula...

Polsek Cibinong tindak lanjuti cek TKP dari berita Viral adanya perbuatan Asusila terhadap siswi saat pulang sekolah

Mata Pena News - Rabu, tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 16.15 wib bertempat di Kp. Kaum Pandak RT. 02/12 Kel. Karadenan Kec. Cibinong...

Polsek Cisarua bersama unit Laka Lantas tangani Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di alami warga Negara Asing 

Mata Pena News – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi pada Selasa malam, 8 Oktober 2024, di Jalan Raya Umum Puncak Cisarua, tepatnya di...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini