Miris ! Penyegelan Dinas Diabaikan: PT MAS di Sengon Bugel Tetap Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tak Berizin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 10:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara | Mata Pena News – Tindakan penyegelan yang dilakukan aparat pemerintah terhadap proyek pembangunan pabrik milik PT MAS di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,

diduga tidak dipatuhi. Meski telah disegel, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.

Pantauan di lapangan pada Selasa (22/4) menunjukkan sejumlah pekerja tetap beraktivitas. Alat berat juga terlihat beroperasi di area proyek, meskipun sebelumnya lokasi tersebut telah dipasangi garis segel dan papan peringatan

Penghentian kegiatan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara.

Baca Juga:  HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Namun, langkah administratif itu tampaknya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga setempat. Mayong Soim, tokoh masyarakat yang juga Ketua Pemuda Pancasila setempat, menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.

“Ini sangat disayangkan. Pemerintah saja tidak diindahkan, apalagi masyarakat. Dampak debu, kerusakan jalan, dan lingkungan kami yang menanggung,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, maka aturan hanya akan menjadi formalitas.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Kami minta Pemerintah Kabupaten Jepara bertindak tegas, jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MAS belum memberikan keterangan resmi terkait keberlanjutan proyek tersebut.

Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penyegelan, tetapi melanjutkan dengan langkah penegakan hukum, termasuk kemungkinan penghentian permanen atau pembongkaran

jika pelanggaran terbukti.
Kasus ini menambah daftar persoalan pembangunan industri di Jepara yang diduga mengabaikan aspek perizinan dan berdampak pada lingkungan serta masyarakat sekitar.

Yd Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB