Aris Fadilah : PT.SJP Adalah Anak Perusahaan PT.Sentul City

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong | Mata Pena News -kasus Persidangan Adamg Cs  Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya kasus ini muncul berawal dari niat Adang salah satu warga Kp.Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor

Untuk menerbitkan sertifikat hak milik sebidang tanah milik orang tuanya (Atas Nama Bapaknya)

Ketika sertifikat tersebut jadi, hal tersebut ternyata berdampak dilaporkannya Adang ke pihak kepolisian oleh PT.SJP yang mengaku telah membeli lahan tersebut

Alhasil Adang pun terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tak tanggung-tanggung pasal yang dikenakan pun berlapis mulai dari pasal 385 dan atau 363 pasal 266 serta pasal 170 KUH Pidana,
Pada Persidangan  kembali digelar Pada Jum’at(26/7/24).

Baca Juga:  Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Pantauan  awak media di ruang sidang kejadian hari ini (Jumat )

Berawal dari dihadirkannya saksi dari Kuasa Hukum PT.SJP Aris Fadilah dalam persidangan ketika ditanya kuasa hukum terlapor mengatakan “PT.SJP merupakan Anak Perusahaan Sentul City”. ucapnya dihadapan majlis hakim.

Terkait hal tersebut pasca sidang awak media pun meminta keterangan dari kuasa hukum PT.SJP tidak mau memberikan keterangan dan masuk dalam kendaraannya meninggalkan awak media tanpa memberikan sepatah katapun

Baca Juga:  Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Pengacara Adang Cs yang pada sidang hari ini menyesalkan ketidak hadiran saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU )

“Ya kami sangat menyesalkan ketidak hadiran saksi dari pihak PT.SJP 2(dua) saksi tidak hadir alasan sakit dan di luar kota(Bali)

Tadi di video call di persidangan krn sakit, harusnya bisa hadir untuk dimintai kesaksiannya kasus ini” ucap Achmad Rivai sedikit kecewa,”pungkas nya (Red)

Berita Terkait

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota
Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia
Notaris di Depok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham
Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:17 WIB

R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:25 WIB

Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:15 WIB

La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:54 WIB

Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota

Berita Terbaru