Pandeglang | Mata Pena News – Sorotan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terus bergulir. Setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara nilai penyertaan modal dengan realisasi kegiatan di lapangan, kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutakarang mendesak adanya keterbukaan dari pemerintah desa serta audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Anggota BPD Desa Kutakarang, Enjang, meminta Kepala Desa Kutakarang segera memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp224 juta.
“Kami berharap pihak kepala desa segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada BPD maupun lembaga terkait mengenai penggunaan anggaran BUMDes. Karena sekarang sudah tahun 2026 dan persoalan ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Enjang kepada Aktivis Daulat Rakyat, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, transparansi anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menilai seluruh penggunaan dana harus dijelaskan secara rinci dan terukur.
“Kalau memang semua kegiatan sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara transparan supaya tidak menimbulkan dugaan atau prasangka di masyarakat,” katanya.
Tak hanya meminta klarifikasi dari pemerintah desa, Enjang juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Kutakarang, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik kegiatan di lapangan.
“Kami berharap Inspektorat dapat melakukan audit administrasi maupun fisik kegiatan supaya semuanya terang dan jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar audit diperluas terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di Desa Kutakarang.
“Selain BUMDes, kami juga berharap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai 2025 ikut diaudit agar semuanya terbuka dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Enjang menilai pengelolaan dana BUMDes ke depan harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui rekening resmi BUMDes yang dikelola langsung oleh pengurus.
“Harapan kami, dana BUMDes benar-benar dikelola oleh Direktur BUMDes bersama pengurus lainnya melalui rekening resmi BUMDes, sehingga tata kelolanya lebih jelas dan dapat menepis berbagai isu maupun kesan adanya penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur BUMDes Kutakarang, Udin, mengaku hanya mengelola dana sekitar Rp80 juta. Padahal, informasi yang berkembang menyebut total penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp200 juta.
Udin menjelaskan dana tersebut digunakan untuk pembangunan kandang kambing dan pengadaan 10 ekor kambing. Sementara itu, informasi awal yang beredar di masyarakat menyebut program tersebut direncanakan untuk pembangunan beberapa kandang serta pengadaan sekitar 40 ekor kambing.
Di sisi lain, Redaksi Daulat Rakyat juga telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Camat Cibitung, Moch. Mohaemin, S.IP., MM, serta Sekretaris Camat Cibitung, H. Apipudin, SKM, terkait penyertaan modal BUMDes Desa Kutakarang Tahun Anggaran 2025 dan program ketahanan pangan penanaman jagung yang merupakan kolaborasi Dinas Pertanian bersama Polsek setempat.
Dalam surat tersebut, pihak kecamatan dimintai penjelasan mengenai hasil monitoring penyertaan modal BUMDes, realisasi kegiatan di lapangan, hingga progres program penanaman jagung ketahanan pangan yang disebut memiliki target sekitar dua hektare per desa.
Selain itu, pihak kecamatan juga dimintai keterangan mengenai desa-desa yang telah melaksanakan penanaman maupun memasuki masa panen program jagung tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Cibitung maupun Sekretaris Camat Cibitung yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Cibitung belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang disampaikan Redaksi Daulat Rakyat.
Sementara itu, Aktivis Daulat Rakyat menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kutakarang maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
Waseh Wahab/Red











