Polda Sumsel Polres Oki Ringkus pengedaran Narkoba jenis sabu dan Ekstasi yang disembunyikan di bingkai foto

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OKI | Mata Pena News – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS (35) ditangkap di Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target sebelum melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan dengan modus tidak biasa.

Petugas mendapati sabu yang dibungkus plastik bening disembunyikan di atas bingkai foto yang tergantung di dinding ruang tengah. Selain itu, ditemukan pecahan tablet ekstasi berwarna hijau di atas kasur.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pengecualian. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

Reporter : Kaperwil Sumsel

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB