Banyuasin | Mata Pena News – Sikap Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Suhaimi, yang menolak memberikan klarifikasi tertulis kepada media memicu sorotan terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Penolakan tersebut terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan sumur bor pipanisasi dengan nilai anggaran lebih dari Rp61 juta. Media sebelumnya telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara resmi kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (22/4/2026), Suhaimi melalui Ketua Forum Kepala Desa, Hasim, menyatakan tidak akan memberikan klarifikasi tertulis dan memilih mengikuti keputusan forum desa.
Padahal, tim investigasi media telah mengajukan permintaan klarifikasi sesuai prosedur jurnalistik, termasuk opsi penyampaian pernyataan tertulis guna memastikan akurasi dan keberimbangan informasi.
Dalam pernyataan terpisah yang disampaikan kepada media lain, Suhaimi menyebut bahwa proyek tersebut telah diaudit oleh Inspektorat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Sudah diaudit Inspektorat, tidak ada temuan,” ujarnya singkat.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat dokumen atau penjelasan rinci yang disampaikan secara terbuka kepada publik terkait hasil audit tersebut, termasuk spesifikasi pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, maupun rincian penggunaan anggaran.
Sikap tidak memberikan klarifikasi tertulis ini dinilai dapat menghambat akses informasi publik, terutama dalam konteks pengawasan penggunaan dana negara di tingkat desa.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Camat Pulau Rimau juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat respons, dan panggilan telepon tidak diangkat.
Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu, publik berharap adanya penjelasan yang lebih transparan dari pihak terkait guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Kaperwil Sumsel










