Jepara | Mata Pena News – Dugaan skandal asusila yang menyeret perangkat Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, memantik kemarahan publik. SM (37), yang menjabat sebagai (Modin), dituding terlibat dalam peristiwa yang dinilai mencoreng integritas jabatan publik yang seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026. SM diduga kepergok berada di dalam rumah milik warga berinisial ZB (67), berdua dengan perempuan RF (38), di atas kasur ruang tamu dalam kondisi pintu tertutup. Dugaan hubungan tidak pantas pun mencuat. FN (40), suami dari RF terseret sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kejadian tersebut.
Upaya penyelesaian melalui mediasi di Balai Desa Bringin pada Jumat, 24 April 2026 pukul 13.00 WIB justru berujung buntu. Forum yang dihadiri unsur Forkopimcam itu tidak menghasilkan kesepakatan, bahkan memunculkan dugaan adanya tekanan dalam prosesnya.
FN (40) mengaku kecewa karena tidak dipertemukan langsung dengan SM dan merasa didorong untuk segera menyelesaikan persoalan saat itu juga.
“Saya kecewa. Tidak dipertemukan langsung, malah terasa ditekan untuk menyelesaikan saat itu juga. Saya memilih keluar dari mediasi,” ungkap FN.
Sikap SM (37) yang bungkam saat dikonfirmasi awak media semakin memperkeruh suasana. Di sisi lain, Ketua BPD berinisial IN (52), yang merupakan ibu dari SM, turut menjadi sorotan setelah melarang wartawan melakukan wawancara.
“Tidak usah wawancarai anak saya, pikirannya sedang tidak stabil,” ujarnya dengan nada tinggi.
Kepala Desa Bringin, Sumardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencopot SM (37) dari jabatan Modin dan memindahkannya ke posisi lain. Namun, langkah ini justru menuai reaksi keras dari masyarakat.
Gelombang protes mulai bermunculan. Warga menilai pencopotan jabatan tanpa pemecatan hanya bentuk kompromi yang tidak menyentuh akar persoalan. Mereka menuntut SM tidak sekadar dipindahkan, tetapi dicopot total dari perangkat desa.
“Ini bukan sekadar mutasi jabatan. Kalau terbukti, harus dipecat. Jangan hanya dipindah seolah masalah selesai,” ujar salah satu warga.
Camat Batealit, Yenny Diah Sulistiyani, membenarkan bahwa mediasi belum menghasilkan keputusan final dan belum ada berita acara resmi karena tidak tercapai kesepakatan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa. Dugaan pelanggaran moral, proses mediasi yang dipertanyakan, hingga tuntutan masyarakat yang menguat menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara setengah hati.
Desa Bringin kini berada di bawah sorotan. Di tengah tekanan publik yang terus membesar, transparansi dan ketegasan menjadi harga mati. Jika tidak, bukan hanya kasus yang menggantung, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang kian runtuh.
Yd










