Bogor | Mata Pena News —
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah sembarangan menuai polemik di masyarakat. Dalam video tersebut, tampak sampah bekas paket dibuang di lokasi yang tidak semestinya, dengan bungkus plastik paket yang mencantumkan alamat Kontrakan Bapak Nur Waji, RT 06 RW 04, Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung.
Beredarnya video itu memicu kegaduhan dan kesalahpahaman, lantaran identitas pelaku pembuangan sampah hingga kini belum diketahui secara pasti. Namun, alamat yang tercantum pada kemasan paket justru menyeret nama pemilik kontrakan beserta para penghuninya, sehingga menimbulkan dugaan negatif di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Nur Waji, pemilik kontrakan, menyampaikan klarifikasi dan membantah keras keterkaitan dirinya maupun para penghuni kontrakan dengan aksi pembuangan sampah liar tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya sangat menjunjung tinggi kebersihan lingkungan.
“Saya selaku pemilik kontrakan selalu menjaga kebersihan dan rutin mengimbau para penghuni agar membuang sampah pada tempatnya
. Apalagi saya pernah menjabat sebagai RT, tidak mungkin saya membiarkan penghuni membuang sampah sembarangan,” ujar Nur Waji, Sabtu (31/1/2026).
Nur Waji mengaku geram setelah mengetahui alamat kontrakannya dicatut dalam video yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, hal tersebut telah merugikan nama baik dirinya dan para penghuni kontrakan.
“Saya sangat kesal. Jika memang ada yang membuang sampah sembarangan, seharusnya menggunakan alamat sendiri, bukan mencantumkan alamat kontrakan saya hingga menjadi viral,” tegasnya.
Ia pun menegaskan kepada masyarakat bahwa video tersebut tidak benar jika dikaitkan dengan dirinya maupun penghuni kontrakan.
“Saya ingin meluruskan bahwa kami tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang ada di video itu. Itu murni ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pamegarsari Dian Iskandar menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa bersama masyarakat, aparat desa, serta UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan aksi pembersihan di lokasi pembuangan sampah liar tersebut.
“Kami bersama masyarakat, aparat desa, dan UPT DLH telah membersihkan lokasi pembuangan sampah liar. Selain itu, kami juga melakukan langkah pencegahan dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan,” ujar Dian Iskandar.
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak akan mentolerir tindakan pembuangan sampah sembarangan. Apabila pelaku yang sama kembali tertangkap melakukan perbuatan tersebut, akan diberikan sanksi sosial sebagai bentuk penindakan.
“Jika pelaku kembali mengulangi perbuatannya, akan kami tindak dengan sanksi sosial agar memberikan efek jera,” pungkasnya.
Rjv/Red










