Bekasi | Mata Pena News – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti transparansi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Wanasari 02, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dana yang diterima sekolah tersebut dinilai fantastis dan perlu mendapat perhatian terkait akuntabilitas penggunaannya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal BAKORNAS, Saut Sitorus, CMH, dalam keterangan pers resminya. Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Kemendikbud (www.kemendikbud.go.id), SDN Wanasari 02 menerima Dana BOS Reguler dalam tiga tahun terakhir dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp 651.964.000
- Tahun 2023: Rp 658.541.478
- Tahun 2024: Rp 664.440.000
Untuk menindaklanjuti hal ini, BAKORNAS telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah pada 14 Januari 2025, dengan Nomor: 152/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025.
Namun, pada 18 Januari 2025, pihak BAKORNAS menerima balasan dari SDN Wanasari 02 melalui Surat Nomor: 421.2/112/SD-02/2025. Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa pelaporan penggunaan dana telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Namun, menurut Saut, jawaban tersebut tidak menjawab secara substansial pertanyaan yang diajukan BAKORNAS.
“Jawaban dari pihak sekolah seakan menunjukkan ada hal yang ditutupi. Karena tidak menjawab secara langsung poin-poin yang kami minta,” ujar Saut.
Aktivis antikorupsi itu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, wajib dikelola secara transparan dan dapat diketahui publik,” tambahnya.
Saut juga mendesak pihak SDN Wanasari 02 untuk segera menyampaikan informasi secara terbuka, termasuk penjelasan kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.
“Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama instansi pendidikan,” pungkasnya.
Narasumber: Saut Sitorus, CMH
Tanggal: 18 April 2025











