BAKORNAS Soroti Transparansi Penggunaan Dana BOS di SDN Wanasari 02, Cibitung, Kabupaten Bekasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 08:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Mata Pena News – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti transparansi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Wanasari 02, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dana yang diterima sekolah tersebut dinilai fantastis dan perlu mendapat perhatian terkait akuntabilitas penggunaannya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal BAKORNAS, Saut Sitorus, CMH, dalam keterangan pers resminya. Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Kemendikbud (www.kemendikbud.go.id), SDN Wanasari 02 menerima Dana BOS Reguler dalam tiga tahun terakhir dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tahun 2022: Rp 651.964.000
  2. Tahun 2023: Rp 658.541.478
  3. Tahun 2024: Rp 664.440.000

Untuk menindaklanjuti hal ini, BAKORNAS telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah pada 14 Januari 2025, dengan Nomor: 152/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025.

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Namun, pada 18 Januari 2025, pihak BAKORNAS menerima balasan dari SDN Wanasari 02 melalui Surat Nomor: 421.2/112/SD-02/2025. Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa pelaporan penggunaan dana telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Namun, menurut Saut, jawaban tersebut tidak menjawab secara substansial pertanyaan yang diajukan BAKORNAS.

“Jawaban dari pihak sekolah seakan menunjukkan ada hal yang ditutupi. Karena tidak menjawab secara langsung poin-poin yang kami minta,” ujar Saut.

Aktivis antikorupsi itu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

“Setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, wajib dikelola secara transparan dan dapat diketahui publik,” tambahnya.

Saut juga mendesak pihak SDN Wanasari 02 untuk segera menyampaikan informasi secara terbuka, termasuk penjelasan kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

“Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama instansi pendidikan,” pungkasnya.

Narasumber: Saut Sitorus, CMH
Tanggal: 18 April 2025

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB