Bogor | Mata Pena News – Oknum salah satu pendiri perusahaan travel Haji dan Umroh PT. Matra tur antarnusa, yang berinisial J, melakukan penipuan dari tahun 2019 sampai sekarang.
Pasalnya Sudah banyak jamaah haji dan umrah yang tertipu daya oleh J,
Saat nii pelaporan sudah dilakukan ké pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.
Kuasa Hukum dari korban yaitu Weni sepalia, S.H, M.H mengatakan, bahwa dalam kasus itu justru kliennya menjadi korban penipuan nominal 1,6 Milyar,
Alih-alih seperti yang dilakukan pihak atas nama Haji Januardi
Lebih lanjut Ia menceritakan, bahwa semula J ini adalah teman dari klien. Tetapi ketika 2019 telah terjadi covid 19, maka keberangkatan jamaah ditunda sampai diperbolehkan kembali umrah dan haji,
Akan tetapi ketika berjalan di tahun 2022 perjalanan ke tanah suci dibuka kembali
Inisial J ini tidak bisa dihubungi,
sampai terjadinya pelaporan kepolisian terhadap inisial J
“Kami berharap dari pihak kepolisian, Kemenag, siskopatuh dan instansi terkait, untuk melarang J untuk bepergian , berangkat atau keluar negeri
“Untuk dilakukan pencekalan dan di cabut izin travel haji dan murahnya,”ujar Kuasa hukum Korban.











