Warga Parung Ponteng datangi Pengadilan Negeri Cibinong Beri Dukungan Kasus Adang Jumadi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 33;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 33;

Cibinong | Mata Pena News –

Adang Jumadi selaku salah seorang Ahli Waris pemilik tanah yang terletak di Kampung Parung Ponteng RW 07 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor

Atas nama orang tuanya sendiri yang telah wafat, mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pengganti di Kantor Pertanahan Cibinong Bogor kini mendekam di Rumah Tahanan Cibinong Bogor sebagai status terdakwa yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang kasus tanah yang disangkakan kepada Adang Cs dengan pasal 385 dan atau 363 dan atai 266 dan atau 170 KUH Pidana sedang berjalan hari ini di Pengadilan Cibinong, Jumat (12/7/2024).

Warga Parung Ponteng juga terlihat hadir dari mulai tokoh masyarakat, Ketua RW dan Masyarakat asli Parung Ponteng

Mereka ingin sekali memberikan dukungan langsung ke Adang Jumadi yang kini ditahan di Rutan Pondok Rajeg

“Kami selaku warga parung ponteng dan rekan rekan disini sengaja menjenguk Pak Adang, dikarenakan Pak Adang ini orang baik tapi sekarang mendapat musibah karena dia ditersangkakan oleh pihak berwajib,” Ucap salah satu warga yang hadir

Baca Juga:  Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

“Makanya kami warga Parung Ponteng datang kesini untuk memberikan support pada Pak Adang ini karena Pak Adang ini orangnya baik dan jujur., ‘ucap safruddin

Tapi sekarang kok bisa dijadikan tersangka dan ditahan sampai saat ini. sampai sekarang kami belum tahu siapa itu PT.SJP kepada siapa dia membelinya dan kapan membelinya,

kami selaku ahli waris tanah di kampung parung ponteng ingin mengetahui. Kami minta keadilan kepada pihak berwajib untuk keluarga kami dan warga parung ponteng,”ungkap Safruddin
perwakilan warga Kp.Parung Ponteng kepada awak media.

Sementara Saksi dari terlapor Panji Setiawan, S.pd saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan
“Pada tanggal 16 januari 2024 sebelum saya memenuhi BAP , kita sudah mengajukan keberatan

Baca Juga:  Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Dan keberatan tersebut adalah saya tidak bersedia menjadi saksi dari pihak PT.SJP atau Sentul City

Karena kami memang bersama masyarakat sejak tahun 1984 sampe sekarang mengurus hak hak mereka menerbitkan SHM meningkatkan hak mereka untuk pertanian tapi kenyataannya seperti ini.

Jadi lain dari apa harapan saya dan masyarakat. sertifikat yang sekian banyak kurang lebih 53 orang saya tidak pernah melihatnya. Saya tegaskan hanya mengurus saya tidak tahu sertifikat pengganti dan lain lain apalagi soal pengalihan hak.

Alasan mendasar pencabutan BAP adalah saya tidak tahu di BAP kedua sudah diprint out. Intinya saya tidak ditanya, cuma satu hal yang bisa disimpulkan masalah pengalihan hak ke Bapak Kurnia orang sentul yang saya tidak tahu.

Saya siap bertemu dengan penyidik saya akan tegakkan keadilan”. Ungkap Panji saat meninggalkan ruang Pengadilaan.(red)

Berita Terkait

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota
Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia
Notaris di Depok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham
Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:17 WIB

R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:25 WIB

Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:15 WIB

La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:54 WIB

Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota

Berita Terbaru