Kota Bogor | Mata Pena News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi menyepakati rencana perpanjangan perjanjian kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPAS) Galuga dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (2/12/2025).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi dukungan penuh DPRD terhadap perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, terutama di sektor persampahan.
“Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Jenal.
Ia menegaskan, pelayanan persampahan merupakan bagian penting dari urusan wajib pemerintahan. Dengan demikian, dukungan dari DPRD menjadi bukti kesungguhan bersama untuk memastikan pengelolaan sampah di Kota Bogor berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui persetujuan tersebut, Pemkot Bogor akan segera menindaklanjuti seluruh proses administratif dan teknis yang diperlukan, mulai dari penyempurnaan dokumen kerja sama agar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Jenal juga kembali menegaskan komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan kerja sama TPAS Galuga berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi warga Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra.
“Kami meyakini bahwa dukungan DPRD hari ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan layanan persampahan sekaligus memperkuat upaya kita menuju pengelolaan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Pemkot dan DPRD Kota Bogor dapat terus diperkuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kota Bogor.
Rudy











