KOTA BOGOR | Mata Pena News – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor.
Raperda tersebut disusun untuk mempercepat peningkatan status BPBD Kota Bogor dari tipe B menjadi tipe A atau setara eselon II. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat kapasitas BPBD dalam menangani bencana secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Ketua Pansus Raperda BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan pembahasan Raperda dilakukan secara maraton demi menjawab kebutuhan penanganan bencana yang lebih efektif di Kota Bogor.
“Dengan naiknya level BPBD dari tipe B menjadi tipe A, tentu akan berdampak pada meningkatnya peran lembaga dalam melakukan intervensi cepat kepada masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Nasya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, peningkatan status BPBD juga akan berdampak pada penguatan kapasitas anggaran dan sumber daya manusia dalam penanganan kebencanaan.
Selain penambahan kewenangan, struktur organisasi dan personel BPBD juga akan diperkuat, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
“Tujuan utamanya memastikan pemerintah daerah hadir secara cepat dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Nasya menjelaskan, Kota Bogor memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, khususnya di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat. Karena itu, penguatan kelembagaan BPBD dinilai mendesak untuk segera direalisasikan.
Selama ini, kata dia, BPBD kerap terkendala proses birokrasi ketika terjadi bencana. Sebab, BPBD harus lebih dahulu melapor dan menunggu keputusan pimpinan daerah sebelum mengambil langkah penanganan.
Namun melalui perubahan status kelembagaan tersebut, BPBD nantinya diharapkan dapat langsung bergerak membantu masyarakat terdampak sebelum melaporkan perkembangan penanganan kepada kepala daerah.
“Karena sebelumnya masih eselon III, pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan secara cepat dan harus melalui proses administratif. Karena itu kami bergerak cepat menyelesaikan Raperda ini sebelum penyusunan RKPD tahun depan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025,” tegasnya.
Nasya menyebut, peningkatan status BPBD Kota Bogor dari tipe B menjadi tipe A menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain.
Ia menambahkan, masyarakat yang sedang menghadapi bencana tidak boleh dibebani dengan lambannya respons pemerintah akibat persoalan administrasi.
“Jangan sampai masyarakat sudah terkena bencana, tetapi pemerintah belum hadir karena masih sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dari sisi personel, anggaran, dan fungsi kelembagaan,” pungkasnya.
Red











