Jepara | Mata Pena News – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara mengaku keberatan dengan program penghimpunan zakat melalui BAZNAS yang dinilai memberatkan, terutama bagi ASN golongan bawah yang masih memiliki banyak tanggungan keluarga.
Keresahan tersebut muncul karena dalam syariat Islam, zakat mal diwajibkan bagi umat Muslim yang telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas, bukan 85 kilogram emas seperti yang kerap disalahpahami masyarakat. Jika mengacu pada harga emas yang berada di kisaran Rp2,7 juta–Rp2,9 juta per gram, maka nisab zakat saat ini berkisar sekitar Rp230 juta hingga Rp246 juta per tahun, atau sekitar Rp19 juta–Rp20,5 juta per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, banyak ASN merasa penghasilannya masih jauh di bawah batas nisab, namun tetap merasakan tekanan moral maupun administratif untuk ikut dalam program penghimpunan zakat.
Selain itu, sejumlah ASN menyampaikan bahwa selama ini mereka juga telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara langsung kepada keluarga, tetangga, anak yatim, maupun masyarakat kurang mampu di lingkungan sekitar.
“Banyak ASN yang sebenarnya sudah rutin membantu masyarakat di sekitarnya. Karena itu muncul pertanyaan, apakah adil jika mereka yang belum mencapai nisab tetap merasa dibebani program zakat yang sifatnya seperti kewajiban,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Kegelisahan juga muncul terkait transparansi pengelolaan dana zakat. Beberapa ASN menilai publik lebih sering melihat kegiatan penyaluran yang bersifat seremonial dan melibatkan pejabat, sementara laporan rinci mengenai manfaat serta penerima zakat belum banyak diketahui masyarakat luas.
Mereka berharap pengelolaan zakat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, serta tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam terkait nisab dan kewajiban zakat. Sosialisasi yang lebih terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penghimpunan, hingga laporan penggunaan dana dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN maupun masyarakat.
Kritik tersebut muncul bukan untuk menolak semangat berbagi kepada sesama, melainkan agar pelaksanaan zakat benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, kemampuan muzakki, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Yuda Aa










