ASN Jepara Keluhkan Program Zakat BAZNAS, Dinilai Memberatkan dan Tidak Sesuai Nisab

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 18:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara  | Mata Pena News – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara mengaku keberatan dengan program penghimpunan zakat melalui BAZNAS yang dinilai memberatkan, terutama bagi ASN golongan bawah yang masih memiliki banyak tanggungan keluarga.

Keresahan tersebut muncul karena dalam syariat Islam, zakat mal diwajibkan bagi umat Muslim yang telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas, bukan 85 kilogram emas seperti yang kerap disalahpahami masyarakat. Jika mengacu pada harga emas yang berada di kisaran Rp2,7 juta–Rp2,9 juta per gram, maka nisab zakat saat ini berkisar sekitar Rp230 juta hingga Rp246 juta per tahun, atau sekitar Rp19 juta–Rp20,5 juta per bulan.

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

Dengan perhitungan tersebut, banyak ASN merasa penghasilannya masih jauh di bawah batas nisab, namun tetap merasakan tekanan moral maupun administratif untuk ikut dalam program penghimpunan zakat.

Selain itu, sejumlah ASN menyampaikan bahwa selama ini mereka juga telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara langsung kepada keluarga, tetangga, anak yatim, maupun masyarakat kurang mampu di lingkungan sekitar.

“Banyak ASN yang sebenarnya sudah rutin membantu masyarakat di sekitarnya. Karena itu muncul pertanyaan, apakah adil jika mereka yang belum mencapai nisab tetap merasa dibebani program zakat yang sifatnya seperti kewajiban,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Kegelisahan juga muncul terkait transparansi pengelolaan dana zakat. Beberapa ASN menilai publik lebih sering melihat kegiatan penyaluran yang bersifat seremonial dan melibatkan pejabat, sementara laporan rinci mengenai manfaat serta penerima zakat belum banyak diketahui masyarakat luas.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Mereka berharap pengelolaan zakat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, serta tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam terkait nisab dan kewajiban zakat. Sosialisasi yang lebih terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penghimpunan, hingga laporan penggunaan dana dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN maupun masyarakat.

Kritik tersebut muncul bukan untuk menolak semangat berbagi kepada sesama, melainkan agar pelaksanaan zakat benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, kemampuan muzakki, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Yuda Aa

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB