Kota Bogor | Mata Pena News — Proses revitalisasi Pasar Bogor terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan pemutusan listrik sebagian pada akhir September lalu, kini Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melanjutkan langkah tegas dengan melakukan pemagaran serta pemutusan total jaringan listrik dan air PDAM di area Pasar Bogor, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan pemutusan total listrik dilakukan pukul 14.05 WIB, disusul pemutusan jaringan air PDAM pada 15.30 WIB. Proses ini melibatkan aparat TNI, Polri, Satpol PP, serta jajaran Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.
“Bismillah, proses revitalisasi Pasar Bogor sudah dimulai. Tanggal 30 September dan 1 Oktober 2025 kemarin sudah dilakukan pemutusan listrik dan air, dilanjutkan dengan penertiban kios-kios di dalam pasar. Hari ini, Kamis 23 Oktober 2025, kami melakukan pemagaran dan pemutusan total jaringan air serta listrik Pasar Bogor,” ujar Jenal, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor.
Jenal menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan proses lelang bongkaran eks Gedung Pasar dan Plaza Bogor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Semoga di bulan November 2025 ini sudah ada pemenang lelang sehingga pembongkaran bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran revitalisasi ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, dan seluruh tim Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor atas dukungannya,” katanya.
Lebih lanjut, Jenal mengimbau pedagang Pasar Bogor untuk segera menyiapkan diri pindah ke lokasi relokasi yang telah disediakan.
“Tentunya harapan kami, seluruh pedagang Pasar Bogor segera beberes dan pindah ke Pasar Jambu Dua serta Pasar Sukasari,” ucapnya.
Selain bagi pedagang eksisting, PPJ juga menyiapkan tempat relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar Pasar Bogor.
“Untuk teman-teman PKL, kami siapkan juga lokasi di Pasar Jambu Dua yang tentunya lebih representatif,” tutupnya.
Analisis Singkat: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik
Dasar Hukum Revitalisasi:
Revitalisasi pasar daerah seperti ini biasanya didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah, yang menjadi turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PPJ bertindak sebagai BUMD pengelola aset publik, sehingga setiap langkah (pemutusan utilitas, pemagaran, lelang aset) harus mengikuti prinsip legalitas dan akuntabilitas administrasi publik.
Keterlibatan KPKNL:
Proses lelang bongkaran gedung lama melalui KPKNL menunjukkan kepatuhan pada mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016. Ini memastikan agar pembongkaran dan penjualan aset negara tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa transparansi.
Hak Ekonomi Pedagang:
Dalam konteks hukum administrasi, tindakan pemutusan listrik dan air harus mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) — terutama asas proporsionalitas, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap warga terdampak.
Relokasi yang disiapkan (Pasar Jambu Dua dan Sukasari) menjadi bagian dari kebijakan mitigasi sosial-ekonomi, agar pedagang tidak kehilangan akses ekonomi selama proses revitalisasi.
Koordinasi dengan Aparat:
Kehadiran TNI, Polri, dan Satpol PP menunjukkan adanya pendekatan koordinatif lintas sektor dalam menjaga ketertiban publik. Namun, dalam praktik good governance, langkah-langkah semacam ini harus tetap mengutamakan persuasif dan dialogis, bukan koersif.
Red










