Polres Baubau Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pemilik 41 Gram Sabu, Satu Tersangka Masih Remaja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Nanda.N

BAUBAU | Gerbang IndonesiaPolres Baubau Berhasil Mengangkap Dua Tersangka Pemilik 41 Gram Sabu, Satu Tersangka Tersebut Ada masih Remaja.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pramoto Membenarkan adanya pengangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) terhadap  dua tersangka kasus tindak pidana narkotika salah satunya masih Remaja.

Kedua Tersangka Berhasil diamankan di Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio Baubau pada Minggu 6 Februari 2022.

Kedua terduga pelaku itu masing-masing inisial MR (17) dan LA (19) warga Raha Kabupaten Muna yang tertangkap tangan, Bersama Barang Bukti  45 saset yang diduga narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:  Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur

Benar ada pengangkapan di sekitar KM 5 sedang LA di jalan poros Baubau menuju Kapuntori Kabupaten Buton pada minggu, 6 Februari, barang buktinya ada 41,46 Gram,” ujar Erwin Pramoto lewat via telepon, Rabu(9/2/2022).

Sementara itu di hubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Baubau AKP Silpanus Solo menyebutkan, dalam pekan ini pihaknya akan merilis kasus tersebut karena menunggu hasil Uji laboratorium di Makassar.

Baca Juga:  Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON

Satu atau Dua hari kita akan liris kasus ini,” ungkap Silpanus.

Sebelumnya awal tahun 2022 Polres Baubau juga mengamankan empat tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu. Satu diantaranya masih di bawah umur.

Keempat tersangka bakal terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai  pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nanda.N)

Berita Terkait

Fasos-Fasum Jadi Ladang Bisnis? Warga Desak Pemkot Bekasi Bertindak Tegas
Mutiara Hikmah BES : Menilai Kepemimpinan Dengan Timbangan Amanah Dan Keadilan 
Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Mulai Pulih, Polisi Masih Buru Terduga Pelaku
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan
Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan
Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
M.Mur,SH. Di Tunjuk sebagai Ketua Divisi Pertanahan pusat KOHKANTAH PROBANGSI 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:41 WIB

Fasos-Fasum Jadi Ladang Bisnis? Warga Desak Pemkot Bekasi Bertindak Tegas

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Mutiara Hikmah BES : Menilai Kepemimpinan Dengan Timbangan Amanah Dan Keadilan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:51 WIB

Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Mulai Pulih, Polisi Masih Buru Terduga Pelaku

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03 WIB

Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:34 WIB

Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs

Berita Terbaru