MUARA PADANG | Mata Pena News- Proyek pembangunan gedung posyandu di Desa Daya Utama Jalur 18 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang didanai dari anggaran Dana Desa tahun 2024, menuai sorotan.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi media di lapangan, kondisi fisik bangunan gedung posyandu dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum dalam papan informasi kegiatan.
Dalam papan tersebut disebutkan bahwa proyek menggunakan anggaran sekitar Rp.100 juta. Namun, secara kasat mata, fasilitas yang terbangun berupa satu unit gedung posyandu dengan ukuran relatif kecil, sederhana.
“Jika dibandingkan dengan praktik umum di lapangan, pembangunan gedung posyandu persis seperti pos kamling dengan spesifikasi serupa diperkirakan menelan biaya jauh lebih rendah.Kurang lebih 50 jt Hal ini yang kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun rincian teknis pekerjaan yang dapat menjelaskan secara detail alokasi anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sudibyo Daya Utama Jalur 18 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin juga belum membuahkan hasil. Tim media mengaku telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat, datang kekantor dan kerumah namun belum mendapatkan keterangan resmi.
Selain itu, pihak Kecamatan Muara Padang juga belum memberikan klarifikasi. Upaya untuk menemui camat di kantor kecamatan pada Senin (27/4/2026) tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan verifikasi. Pengawasan dapat dilakukan oleh lembaga seperti Inspektorat daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganan lebih lanjut dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak kejaksaan.
Hingga saat ini, proyek tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan klarifikasi serta audit resmi dari pihak berwenang. Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang.
Reporter : Kaperwil Sumsel










