Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR |Mata Pena News– kepala sekolah Ruswanto SD N,01 Karang Endah kabupaten Oku Timur Praktik rangkap jabatan kepala sekolah (KS) di kecamatan semendawai  suku III ,Kabupaten oku timur,propinsi sumatra selatan menjadi sorotan publik.

kepala sekolah negeri SD N, 01 (ruswanto) terletak di desa karang endah  menjabat sebagai  kepala sekolah SD N 01 juga menjabat,ketua ksb,dan juga sebagai ketua MKKS,di satuan pendidikan kecamatan semendawai suku 3 kabupaten ogan komering ulu timur (okut)

 

Hal tersebut seperti nya dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Wakimin dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten ogan komering ulu timur

kebijakan ini dinilai dapat menurunkan efektivitas kepemimpinan dan kualitas layanan pendidikan di sekolah sekaligus.

menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan tersebut.

Ia menilai, seorang kepala sekolah tidak ideal jika memimpin dua sekolah dalam waktu bersamaan, karena berpotensi menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran.

 

Team media juga sudah melakukan konfirmasi konkret kepada kepala dinas pendidikan(Wakimin) kabupaten oku timur melalui via tlp seluler WhatsApp team media

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Menyampaikan langsung kepada Pak Kadis, bagaimana bisa satu orang kepala sekolah memimpin  3 jabatan sekaligus. Ini bisa menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran,”

 

 

Kebijakan ini juga menuai kritik dari para guru dan pengamat pendidikan.

Mereka menilai bahwa beban kerja ganda akan berdampak pada kinerja kepala sekolah dan berisiko menurunkan mutu pendidikan di kedua sekolah yang dipimpin.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa seorang kepala sekolah seharusnya bisa fokus pada pengembangan sekolah yang dipimpinnya secara optimal, bukan terbagi antara 3 institusi.

Sejumlah regulasi nasional secara tegas membatasi dan mengatur penunjukan  kepala sekolah agar tidak dilakukan sembarangan. Regulasi tersebut antara lain:

 

1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

– Penugasan hanya untuk satu satuan         pendidikan.

– Kepala sekolah harus memenuhi syarat administratif dan kompetensi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

– Jabatan Plt hanya boleh bersifat sementara.

– Harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

3. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

 

– Rangkap jabatan kepala sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi darurat administratif.

, di bawah pengawasan dinas, dan harus segera diikuti dengan proses seleksi pejabat definitif.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan dikabupaten oku timur berharap agar seleksi kepala sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Penempatan kepala sekolah juga harus mempertimbangkan, Integritas pribadi, Kompetensi manajerial, Komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Praktik rangkap jabatan kepala sekolah yang terjadi di kabupaten oku timur

 

menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan pengangkatan pejabat pendidikan.

Dinas Pendidikan diharapkan menyelesaikan proses seleksi kepala sekolah agar tidak terjadi pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas pendidikan di Kabupaten oku timur

berdampak buruk pada kualitas pendidikan di daerah.

Sehingga menuai sorotan publik dan Aktivis SumSel

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur disebut belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp

Reporter : Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB