Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR |Mata Pena News– kepala sekolah Ruswanto SD N,01 Karang Endah kabupaten Oku Timur Praktik rangkap jabatan kepala sekolah (KS) di kecamatan semendawai  suku III ,Kabupaten oku timur,propinsi sumatra selatan menjadi sorotan publik.

kepala sekolah negeri SD N, 01 (ruswanto) terletak di desa karang endah  menjabat sebagai  kepala sekolah SD N 01 juga menjabat,ketua ksb,dan juga sebagai ketua MKKS,di satuan pendidikan kecamatan semendawai suku 3 kabupaten ogan komering ulu timur (okut)

 

Hal tersebut seperti nya dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Wakimin dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten ogan komering ulu timur

kebijakan ini dinilai dapat menurunkan efektivitas kepemimpinan dan kualitas layanan pendidikan di sekolah sekaligus.

menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan tersebut.

Ia menilai, seorang kepala sekolah tidak ideal jika memimpin dua sekolah dalam waktu bersamaan, karena berpotensi menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran.

 

Team media juga sudah melakukan konfirmasi konkret kepada kepala dinas pendidikan(Wakimin) kabupaten oku timur melalui via tlp seluler WhatsApp team media

Baca Juga:  Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial

Menyampaikan langsung kepada Pak Kadis, bagaimana bisa satu orang kepala sekolah memimpin  3 jabatan sekaligus. Ini bisa menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran,”

 

 

Kebijakan ini juga menuai kritik dari para guru dan pengamat pendidikan.

Mereka menilai bahwa beban kerja ganda akan berdampak pada kinerja kepala sekolah dan berisiko menurunkan mutu pendidikan di kedua sekolah yang dipimpin.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa seorang kepala sekolah seharusnya bisa fokus pada pengembangan sekolah yang dipimpinnya secara optimal, bukan terbagi antara 3 institusi.

Sejumlah regulasi nasional secara tegas membatasi dan mengatur penunjukan  kepala sekolah agar tidak dilakukan sembarangan. Regulasi tersebut antara lain:

 

1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

– Penugasan hanya untuk satu satuan         pendidikan.

– Kepala sekolah harus memenuhi syarat administratif dan kompetensi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

– Jabatan Plt hanya boleh bersifat sementara.

– Harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan Apresiasi Kepemimpinan Wakil Ketua DPR dalam Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

3. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

 

– Rangkap jabatan kepala sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi darurat administratif.

, di bawah pengawasan dinas, dan harus segera diikuti dengan proses seleksi pejabat definitif.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan dikabupaten oku timur berharap agar seleksi kepala sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Penempatan kepala sekolah juga harus mempertimbangkan, Integritas pribadi, Kompetensi manajerial, Komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Praktik rangkap jabatan kepala sekolah yang terjadi di kabupaten oku timur

 

menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan pengangkatan pejabat pendidikan.

Dinas Pendidikan diharapkan menyelesaikan proses seleksi kepala sekolah agar tidak terjadi pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas pendidikan di Kabupaten oku timur

berdampak buruk pada kualitas pendidikan di daerah.

Sehingga menuai sorotan publik dan Aktivis SumSel

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur disebut belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp

Reporter : Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

Korem 044/Gapo Gelar Upacara 17-an, Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme
MUTIARA HIKMAH BES : 1 MUHARRAM 1448 H, Muharram: Momentum Hijrah, Muhasabah, dan Kebangkitan Umat
Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto
Redaksi Berkisah: Faidah dan Pahala Puasa 1 Muharam dan Puasa Asyura
Kondisi Jembatan Penghubung Pulau Rimau–Selat Penugguan Semakin Rusak, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Sosialisasi Peraturan Daerah Seluruh Kepala Desa Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin Di perkuat Pemahaman Aturan Tahun 2026 
Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha
Wakapolri Turun Langsung Layani Warga di Megamendung, Ratusan Masyarakat Ikuti Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:21 WIB

Korem 044/Gapo Gelar Upacara 17-an, Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:34 WIB

MUTIARA HIKMAH BES : 1 MUHARRAM 1448 H, Muharram: Momentum Hijrah, Muhasabah, dan Kebangkitan Umat

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:29 WIB

Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:52 WIB

Redaksi Berkisah: Faidah dan Pahala Puasa 1 Muharam dan Puasa Asyura

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:43 WIB

Kondisi Jembatan Penghubung Pulau Rimau–Selat Penugguan Semakin Rusak, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terbaru