Menyimpang dari Perjanjian, PT Kencana Graha Optima Digugat di Pengadilan “Terkait Pembangunan Apartemen”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mangkuluhur City Jakarta (dok. Istimewa)

Keterangan Foto: Mangkuluhur City Jakarta (dok. Istimewa)

Jakarta | Mata Pena News – PT Kencana Graha Optima, sebuah perusahaan investasi, saat ini menghadapi masalah hukum yang cukup serius. Mereka digugat oleh PT Prabu Budi Mulia terkait dengan pembangunan proyek apartemen di kawasan Mangkuluhur City Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Prabu Budi Mulia (Pihak Pengugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak berjalannya kesepakatan awal antara kedua perusahaan tersebut pada tahun 2011.

Kesepakatan tersebut yakni, bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembangunan Proyek Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 dan akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, PT Kencana Graha Optima seharusnya hanya bertanggung jawab untuk membangun dan membiayai dua gedung apartemen.

Baca Juga:  Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia

Namun, PT Kencana Graha Optima melakukan tambahan pembangunan yang tidak disepakati sebelumnya, yaitu pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan fasilitas hotel lainnya. Akibatnya, luas pembangunan Tower A menjadi lebih besar dari yang telah disepakati dalam perjanjian.

Dilansir dari voa.co.id, hasil realisasi pembangunan fisik menunjukkan bahwa luas bangunan yang dibangun oleh PT Kencana Graha Optima melampaui yang disepakati dalam perjanjian.

Total luas keseluruhan bangunan yang dibangun mencapai 76.901,51 m2, sementara yang seharusnya berdasarkan perjanjian adalah 18.578,10 m2. Dengan demikian, terdapat kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan kepada PT Prabu Budi Mulia sebesar 7.055,83 m2.

Baca Juga:  Tegar Beriman Bersiap Berpesta, Car Free Night HJB ke-544 Hadirkan Hiburan, UMKM dan Peresmian Skywalk

Dalam hal ini, PT Prabu Budi Mulia telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pertemuan dengan PT Kencana Graha Optima (Pihak Tergugat), namun tidak ada penyelesaian yang ditemukan. Akibatnya, pada tanggal 26 Januari 2023, PT Prabu Budi Mulia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

PT Prabu Budi Mulia menuntut agar PT Kencana Graha Optima memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal dan memberikan kompensasi atas kekurangan luas bangunan yang belum diserahkan. (Lh)

Berita Terkait

Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia
Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih
Mutiara Hikmah BES :Belajar dari Generasi Terdahulu, Membangun Generasi Taqwa
Bupati Bogor Bangga, Baby Rio Cetak Sejarah sebagai Panda Pertama yang Lahir di Indonesia
APM Soroti Transparansi PPDB SMA/SMK di Prabumulih, Siap Sampaikan Surat ke Sejumlah Instansi
PSI Prabumulih Hadir untuk Warga Terdampak Kebakaran, Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:55 WIB

Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:48 WIB

Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:30 WIB

Mutiara Hikmah BES :Belajar dari Generasi Terdahulu, Membangun Generasi Taqwa

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:45 WIB

Bupati Bogor Bangga, Baby Rio Cetak Sejarah sebagai Panda Pertama yang Lahir di Indonesia

Berita Terbaru