Jakarta | Mata Pena News – Suhu politik di Senayan memanas usai perbedaan pandangan soal inisiator Rancangan Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, *Deddy Yevry Sitorus*, melontarkan kritik keras terhadap usulan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah.
Deddy menilai langkah tersebut berisiko bagi demokrasi. Ia menyebut menyerahkan RUU Pemilu ke eksekutif sama dengan menyerahkan “leher” partai politik kepada penguasa.
“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan. Ada apa dengan usulan ini?” ujar Deddy, Minggu (9/5/2026).
*“Kalau Takut Berdebat, Jangan Berpolitik”*
Menurut Deddy, perbedaan pendapat antarpartai dalam pembahasan RUU Pemilu adalah hal wajar dan bagian dari dinamika demokrasi. Ia menegaskan, partai politik seharusnya tidak menghindari pergulatan gagasan di parlemen.
“Kalau takut berdebat soal aturan main pemilu, jangan berpolitik. DPR itu tempat adu gagasan, bukan serahkan semuanya ke pemerintah,” katanya.
Alasan PAN: Hindari Konflik Kepentingan
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN *Saleh Daulay* beralasan usulan inisiatif pemerintah bertujuan menghindari konflik kepentingan antarpartai sejak awal pembahasan. PAN menilai pemerintah bisa menjadi penengah yang netral.
“Kalau DPR yang mulai, khawatirnya tiap fraksi ngotot soal ambang batas, sistem pemilu, kursi. Kalau pemerintah yang ajukan draf awal, diskusinya lebih terarah,” kata Saleh dalam keterangan terpisah, Sabtu (8/5/2026).
RUU Pemilu Masuk Prolegnas, Waktu Mepet
RUU Pemilu tercatat dalam *Prolegnas Prioritas 2026*. Namun hingga Mei 2026, pembahasan belum dimulai. Padahal, KPU menjadwalkan tahapan Pemilu 2026 dimulai pertengahan tahun ini.
Sejumlah pihak khawatir molornya pembahasan akan mengganggu persiapan teknis pemilu. Di sisi lain, muncul pertanyaan publik soal urgensi tarik-ulur inisiator RUU antara DPR dan pemerintah.
Tanggapan Pakar
Pengamat politik Universitas Indonesia, menilai kedua mekanisme inisiatif — DPR maupun pemerintah — sama-sama konstitusional sesuai UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Yang penting substansi RUU tidak melemahkan demokrasi. Siapa pun inisiatornya, DPR tetap wajib membahas dan mengesahkan. Publik harus kawal isi pasalnya, bukan hanya rebutan siapa yang mulai,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final apakah RUU Pemilu akan diajukan sebagai RUU inisiatif DPR atau RUU usul pemerintah.
_Reporter: [MATAPENANEWS]_
_Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi DPP PAN & Pemerintah untuk berimbang._











