Bogor | Mata Pena News – Kepala Desa Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, berinisial RH, dilaporkan seorang kontraktor terkait dugaan penipuan proyek Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 2870/XI/2025 dan disampaikan pada 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam keterangannya, pelapor mengaku bahwa RH menawarkan paket pekerjaan Samisade dan meminta sejumlah uang sebagai pengikat kerja sama. Pelapor kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta setelah diyakinkan bahwa modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan.
“Terlapor menawarkan pekerjaan dan meminta uang sebagai pengikat. Ia juga menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan,” tulis pelapor dalam laporan resminya.
Namun hingga lebih dari satu bulan, pengembalian modal yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Pelapor mengaku mulai curiga dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan di Desa Leuwisadeng.
Hasilnya, ia menemukan bahwa proyek yang dijanjikan—yang disebut-sebut bagian dari program Samisade—telah dikerjakan pihak lain, bukan dirinya sebagaimana yang dijanjikan.
“Proyek itu sudah dikerjakan pihak lain. Bukan saya yang mengerjakannya,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, RH selaku Kepala Desa Leuwisadeng belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kecamatan, inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penanganan laporan ini.
Program Samisade sendiri merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya kerap menjadi sorotan publik, sehingga laporan ini dipastikan menarik perhatian lebih luas.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Red










