Hizbullah A Sudjana Balas Ahmad Khozinudin: Jangan Merasa Paling Suci hingga Lupa Bercermin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor | Mata Pena News – Putra kedua Eggi Sudjana sekaligus Managing Partner Law Firm Eggi Sudjana dan Partners, Hizbullah A. Sudjana, S.H., M.H., melontarkan tanggapan keras terhadap tulisan Ahmad Khozinudin yang berjudul “Eggi Sudjana Sebaiknya Banyak Berdzikir & Mohon Ampunan Allah agar Husnul Khatimah”.

Dalam pernyataan tertulisnya, Hizbullah menilai tulisan Ahmad Khozinudin sarat dengan narasi yang tidak sesuai fakta, fitnah, serta serangan personal terhadap ayahnya. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Eggi Sudjana merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara setelah merasa nama baiknya dicemarkan.

Hizbullah menegaskan bahwa Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo sebelumnya telah melontarkan berbagai tuduhan dan penghinaan terhadap Eggi Sudjana di ruang publik. Karena itu, laporan kepolisian yang dibuat Eggi merupakan konsekuensi hukum atas pernyataan-pernyataan tersebut, bukan bentuk serangan pribadi sebagaimana dinarasikan Ahmad Khozinudin.

Baca Juga:  Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat menginisiasi upaya tabayun sebagai jalan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut Hizbullah, ajakan tersebut tidak mendapat respons positif sehingga penyelesaian melalui jalur hukum tetap berjalan.

Terkait pertemuan Eggi Sudjana dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Hizbullah menjelaskan bahwa penghentian perkara terhadap ayahnya bukan karena adanya pengakuan ataupun permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan diperoleh melalui mekanisme hukum yang ditempuh Tim Pembela Hukum Eggi Sudjana, termasuk berbagai langkah strategis yang dilakukan selama proses pendampingan.

Dalam kesempatan itu, Hizbullah juga mengkritik profesionalitas Ahmad Khozinudin sebagai advokat. Ia menilai Ahmad beberapa kali mengambil keputusan yang justru tidak menguntungkan kepentingan kliennya, termasuk tidak menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia dalam menghadapi proses pidana.

Selain itu, Hizbullah menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan bukanlah forum untuk membuktikan keaslian ataupun kepalsuan ijazah Presiden Joko Widodo, melainkan menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga:  Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Menanggapi tudingan bahwa Eggi Sudjana takut menghadapi proses hukum, Hizbullah membantah keras anggapan tersebut. Ia menyebut pengalaman ayahnya yang beberapa kali menjalani penahanan menunjukkan komitmen dalam menghadapi berbagai proses hukum, sementara penggunaan strategi hukum merupakan hak setiap warga negara.

Menutup pernyataannya, Hizbullah mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan introspeksi diri daripada saling menghakimi. Menurutnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan sehingga tidak selayaknya seseorang merasa paling benar atau paling suci.

“Janganlah merasa paling suci hingga lupa bercermin. Introspeksi diri jauh lebih mulia daripada sibuk menghakimi orang lain,” tutup Hizbullah.

Red

Berita Terkait

Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA
Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan
Advokat Kang Edo Siap Dampingi Klien dalam Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok
Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:37 WIB

Hizbullah A Sudjana Balas Ahmad Khozinudin: Jangan Merasa Paling Suci hingga Lupa Bercermin

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:44 WIB

Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:10 WIB

Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:51 WIB

Advokat Kang Edo Siap Dampingi Klien dalam Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:26 WIB

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Berita Terbaru