Hizbullah A Sudjana Balas Ahmad Khozinudin: Jangan Merasa Paling Suci hingga Lupa Bercermin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor | Mata Pena News – Putra kedua Eggi Sudjana sekaligus Managing Partner Law Firm Eggi Sudjana dan Partners, Hizbullah A. Sudjana, S.H., M.H., melontarkan tanggapan keras terhadap tulisan Ahmad Khozinudin yang berjudul “Eggi Sudjana Sebaiknya Banyak Berdzikir & Mohon Ampunan Allah agar Husnul Khatimah”.

Dalam pernyataan tertulisnya, Hizbullah menilai tulisan Ahmad Khozinudin sarat dengan narasi yang tidak sesuai fakta, fitnah, serta serangan personal terhadap ayahnya. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Eggi Sudjana merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional sebagai warga negara setelah merasa nama baiknya dicemarkan.

Hizbullah menegaskan bahwa Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo sebelumnya telah melontarkan berbagai tuduhan dan penghinaan terhadap Eggi Sudjana di ruang publik. Karena itu, laporan kepolisian yang dibuat Eggi merupakan konsekuensi hukum atas pernyataan-pernyataan tersebut, bukan bentuk serangan pribadi sebagaimana dinarasikan Ahmad Khozinudin.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat menginisiasi upaya tabayun sebagai jalan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut Hizbullah, ajakan tersebut tidak mendapat respons positif sehingga penyelesaian melalui jalur hukum tetap berjalan.

Terkait pertemuan Eggi Sudjana dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Hizbullah menjelaskan bahwa penghentian perkara terhadap ayahnya bukan karena adanya pengakuan ataupun permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan diperoleh melalui mekanisme hukum yang ditempuh Tim Pembela Hukum Eggi Sudjana, termasuk berbagai langkah strategis yang dilakukan selama proses pendampingan.

Dalam kesempatan itu, Hizbullah juga mengkritik profesionalitas Ahmad Khozinudin sebagai advokat. Ia menilai Ahmad beberapa kali mengambil keputusan yang justru tidak menguntungkan kepentingan kliennya, termasuk tidak menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia dalam menghadapi proses pidana.

Selain itu, Hizbullah menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan bukanlah forum untuk membuktikan keaslian ataupun kepalsuan ijazah Presiden Joko Widodo, melainkan menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Menanggapi tudingan bahwa Eggi Sudjana takut menghadapi proses hukum, Hizbullah membantah keras anggapan tersebut. Ia menyebut pengalaman ayahnya yang beberapa kali menjalani penahanan menunjukkan komitmen dalam menghadapi berbagai proses hukum, sementara penggunaan strategi hukum merupakan hak setiap warga negara.

Menutup pernyataannya, Hizbullah mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan introspeksi diri daripada saling menghakimi. Menurutnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan sehingga tidak selayaknya seseorang merasa paling benar atau paling suci.

“Janganlah merasa paling suci hingga lupa bercermin. Introspeksi diri jauh lebih mulia daripada sibuk menghakimi orang lain,” tutup Hizbullah.

Red

Berita Terkait

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.
Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak
Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata
HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi
FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Masuk Rutan KPK sebagai Tahanan Titipan Kejagung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Batalkan Kepgub UMSK Jawa Barat 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Rabu, 16 September 2026 - 09:41 WIB

Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:00 WIB

HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:20 WIB

FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB