OKU TIMUR | Mata Pena News – Dugaan buruknya pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan sulitnya mengakses layanan administrasi karena sejumlah kantor desa yang mereka datangi pada jam kerja disebut tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Media Mata Pena News, ditemukan adanya laporan masyarakat mengenai kantor desa yang dalam beberapa kesempatan tidak beroperasi atau tidak terdapat aparatur yang memberikan pelayanan pada jam kerja. Kondisi tersebut dikeluhkan karena menghambat pengurusan berbagai dokumen administrasi.
“Sudah beberapa kali kami datang pada jam kerja, tetapi kantor desa kosong. Kalau ingin mengurus surat, kami harus mencari perangkat desa ke rumah. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan pasti,” ujar salah seorang warga.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap disiplin aparatur desa. Sebagai ujung tombak pelayanan publik, pemerintah desa semestinya memastikan kantor desa tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat, tidak tinggal diam. Mereka mendesak dilakukan inspeksi mendadak (sidak), pemeriksaan kehadiran aparatur desa, serta evaluasi terhadap desa-desa yang terbukti tidak memberikan pelayanan secara optimal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif, akuntabel, transparan, serta bertanggung jawab. Apabila benar terdapat aparatur desa yang tidak menjalankan kewajibannya pada jam kerja, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Bupati OKU Timur tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan hingga ke tingkat desa. Pelayanan publik merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi dan tidak boleh terhambat oleh rendahnya disiplin aparatur.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Mata Pena News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta pemerintah desa terkait untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.
Reporter: Dony S.H. (Kaperwil Sumsel)











