BOGOR | Mata Pena News – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menegaskan bahwa perda ini harus menjadi alat kontrol dan perlindungan sosial yang nyata, bukan sekadar regulasi formal.
Dalam rapat pembahasan, anggota Pansus, Rozi Putra, menekankan pentingnya efektivitas dan cakupan perda yang komprehensif dengan mengusung empat pilar utama.
1. Pencegahan – Melalui edukasi masif, pemberdayaan komunitas, serta penguatan ketahanan keluarga.
2. Penindakan – Pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku yang terjerat.
3. Rehabilitasi – Memastikan akses rehabilitasi yang mudah, terjangkau, terintegrasi, dan termonitor bagi korban agar siap kembali ke masyarakat.
4. Integrasi Penyintas – Mendorong peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.
Rozi menegaskan bahwa seluruh aturan dalam perda ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjawab permasalahan narkotika di Kota Bogor.
“Jangan sampai perda ini hanya menjadi dokumen yang tidak punya daya eksekusi,” tegasnya, Sabtu (15/3/2025).
DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan perda ini hingga benar-benar siap diterapkan di lapangan.
Perda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.










